Berita Banda Aceh
Berawal dari Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Di dalam tas tersebut pihaknya mendapati adanya barang bukti sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan sejumlah uang tunai.
Pihaknya kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang tersebut merupakan hasil curian dua hari sebelumnya yang dilakukan AF bersama temannya KH di salah satu rumah kosong di Peukan Bada.
Saat ditanyai petugas, tersangka AF sempat berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan milik ibunya yang akan dijual untuk membeli rumah dan berbagai alasan lainnya.
Selanjutnya pada akhirnya diakui AF bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian/penjarahan bersama KH di rumah kosong milik korban MN rumah di Komp BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Desa Lam Hasan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Ungkap Kasus Pencurian Sepmor Hingga Judi Online
“Dimana pencurian itu telah dilaporkan korban pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp 250.000.000,” jelasnya.
Selain berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya melakukan pencurian sebanyak 2 kali di rumah tersebut.
Pertama pada Kamis dini hari tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan pada Hari Jumat dini hari tanggal 26 Juli 2024 pukul 01.00 wib.
AF dan KH bahwa melakukan pencurian pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela.
Selanjutnya dengan mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.
“Hari berikutnya mereka kembali melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci yang diambil pada hari sebelumnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti hasil curian tersebut berupa 2 buah obeng, 1 TV Merk Toshiba 40 inch, satu sepeda motor Beat, satu kipas angin, satu tape merk Sony, 2 laptop, satu buku nikah, 34 surat-surat emas, 14 gelang tangan, 4 lionting, 3 bross, 3 anting, 1 gelang tangan mutiara, 16 cincin, 40 lebbra bang pecahan Rp 100 ribu, satu becak.
Kemudian enam unit jam tangan, 6 handphone, satu kamera merk canon, satu alat pemantau kadar kolesterol, 2 power bank, 2 dompet, satu gulungan kabel, dan satu tali pinggang.
“Modusnya itu berawal AF dan KH melakukan pencurian pembongkaran rumah untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Dari interogasi terhadap pelaku melakukan pencurian tersebut, brankas yang berisikan perhiasan emas, dibawa pelaku ke bengkel/gudang penampungan besi bekas di Desa Lhong Raya, Banda Raya Kota Banda Aceh, untuk dibuka paksa dan dijual.
“Untuk kasus sabu ini akan segera tahap dua ke jaksa, sementara kasus pencurian akan ditangani oleh Polsek Peukan Bada,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja yang Sudah Inkrah
| Harga Emas Menyala! Kisah Murid SD di Banda Aceh Diajak Menabung Emas Sejak Dini di Pegadaian |
|
|---|
| Sekda Ingatkan Kegiatan Distanbun Aceh tidak Korbankan Kualitas Pekerjaan |
|
|---|
| Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028, Siap Mengulang Sejarah di Tanah Rencong |
|
|---|
| Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
|
|---|
| Pemancing Wanita Asal Meulaboh Sabet Hadiah Utama Banda Aceh Fishing Tournament 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.