Berita Banda Aceh

Berawal dari Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian dan sabu di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024). 

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berawal dari pengungkapan pelaku tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di  Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (14/8/2024).

Pengungkapan kasus pencurian rumah kosong itu diketahui, ketika pihak kepolisian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis berinisial AF (34) warga Darul Imarah.

Dari keterangannya, ia melakukan pencurian rumah kosong itu bersama temannya KH (36) warga Lampeuneurut, Darul Imarah.

“Keduanya kini kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Para tersangka juga sempat  menjual 66 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 87. 000.000, di salah satu toko emas di Banda Aceh.

Akibat perbuatan pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Modusnya seolah-olah mencari barang bekas dengan becak dan mensurvei di mana rumah kosong. Ini juga dilakukan pengembangan terkait pencurian,” ujarnya.

Tersangka KH residivis kasus curanmor yang baru keluar 4 bulan lalu.

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian dan sabu di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus pencurian dan sabu di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (14/8/2024). (SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA)

Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Pencurian Sepmor di Dayah Irsyadul Ulum, 3 Pelaku & Penadah Ditangkap

 Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Kecamatan Baiturrahman.

Dari laporan tersebut, pada 28 Juli 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AF di depan Gedung Museum Aceh, dengan barang bukti narkotika seberat 1,10 gram.

Dari tangan AF pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,10 gam, alat hisap, satu HP, tas merk diamond, dan beberapa plastik dan potongan pipet lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved