Didakwa Terima Miliaran Rupiah Duit Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Nota Keberatan
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, suami artis Sandra Dewi itu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, suami artis Sandra Dewi itu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
"Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antaranews.
Oleh karenanya, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada 22 Agustus 2024.
JPU mengungkapkan terdapat total 168 saksi yang disiapkan. Tetapi, untuk sidang pembuktian pertama, hanya ada lima orang saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu.
Nantinya, sidang pemeriksaan saksi akan digelar setiap minggu selama dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang, Rabu.
Harvey Moeis yang disebut jaksa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Suami Sandra Dewi itu disebut menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dia meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.
Jaksa kemudian menyebut, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis disamarkan dengan membeli beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.
“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah IUP PT Timah, Tbk,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Ungkap 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi
Salah alamat
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengatakan, dakwaan tersebut salah alamat bila ditujukan kepada kliennya.
Junaedi menegaskan bahwa kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah, yang ditandai dengan IUP.
"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang divaluasi jaksa sebesar Rp 271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," kata Junaedi dilansir Tribunnews.com, Rabu.
Menurut Junaedi, kliennya tidak punya kompetensi yang bisa mempengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut. Sebab, tidak memiliki jabatan di perusahaan smelter-smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.
Junaedi melanjutkan, skema kerja sama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta adalah kerja sama yang terjalin karena kebutuhan PT Timah dalam menaikkan produksi logam timah.
"Harvey Moeis tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah, karena Harvey Moeis, tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa Harvey tidak memiliki keterkaitan apalagi kewajiban apa pun dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp 300 triliun.
"Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan" tegasnya.
Berkaitan dengan dakwaan menerima uang Rp 420 miliar bersama Helena Lin, Junaedi menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana gratifikasi, melainkan CSR dari seluruh smelter.
Dana yang diperoleh tersebut, menurut dia, digunakan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk berbagai kegiatan community development di Bangka Belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan covid dan alat kesehatan, dan lain-lain.
Atas dasar itulah, Junaedi bersikeras mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah tepat.
Baca juga: VIDEO - Brigade Al Qassam Nyusup ke Israel, Kabur usai Tembak Pemukim hingga Tewas
Baca juga: 5 Hari Lagi Portal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini 6 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS
Baca juga: Jangan Menghakimi, Cara Menolong Korban KDRT Seperti Kasus Selebgram Cut Intan Nabila
Tayang di Kompas.com: Harvey Moeis Tak Ajukan Nota Keberatan Usai Didakwa Terima Miliaran Rupiah Duit Timah
VIDEO - Anies Baswedan Kunjungi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Arti Abolisi yang diberikan Prabowo Kepada Tom Lembong, Ini Bedanya dengan Amnesti Untuk Hasto |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.