Sandra Dewi Terima Rp3,1 Miliar Uang Korupsi Timah Harvey Moeis, Beli 141 Perhiasan hingga Tas Mewah

Dewi Sandra juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk, mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 

Selain itu, ada juga penerimaan tunai diterima dari dua petinggi perusahaan smelter timah.

Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Harvey di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, serta penerimaan lain melalui staf PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey kemudian menyerahkan sebagian uang yang diterimanya kepada Direktur Utama PT RBT, Suparta.

 
Sisanya, digunakan sendiri untuk melakukan sejumlah pembelian aset.

Baca juga: Didakwa Terima Miliaran Rupiah Duit Timah, Harvey Moeis Tak Ajukan Nota Keberatan

Adapun aset-aset yang dibeli Harvey dari uang 'panas' itu yakni:

1. Tanah kavling di Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7, Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.

2. Satu bidang tanah dan bangunan di Green Garden, Blok N5 Kav Nomor 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2021

3. Satu bidang tanah di Senayan Residence, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis. Tanah tersebut dibangun menggunakan rekening khusus yang dibuka oleh Harvey.

4. Membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia sesebar Rp 5.765.130.530.

5. Membeli kendaraan atas nama PT Jasautama Semesta berupa Toyota Vellfire 2.5G dengan nomor polisi B 510 OK.

6. Mobil Lexus RX 300 nomor polisi B 5 IOK.

7. Ferrari 458 Speciale nomor polisi B 2 MKL.

8. Mobil Porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi.

9. Kendaraan atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa Mercedes Benz nomor polisi B 1 RPL.

10. Kendaraan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale nomor polisi B 360 GAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved