Berita Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Sediakan 100 Formasi CPNS 2024, Dua untuk Disabilitas
Dia mengatakan, dari total 100 formasi yang dibuka, 50 di antaranya untuk Tenaga Teknis, dan 50 lagi untuk Tenaga Kesehatan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dia mengatakan, dari total 100 formasi yang dibuka, 50 di antaranya untuk Tenaga Teknis, dan 50 lagi untuk Tenaga Kesehatan.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyediakan 100 formasi pada pembukaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, Drs Asnawi MSi menyatakan, tahun ini Pemkab Aceh Besar membuka 100 formasi CPNS yang terdiri dari berbagai posisi.
Dia mengatakan, dari total 100 formasi yang dibuka, 50 di antaranya untuk Tenaga Teknis, dan 50 lagi untuk Tenaga Kesehatan.
"Kami juga menyediakan dua formasi khusus bagi penyandang disabilitas," kata Asnawi, Selasa (20/8/2024).
Dia menjelaskan, awalnya kuota penerimaan CPNS untuk Aceh Besar hanya diberikan sebanyak 70 formasi.
Namun, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar yang secara resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), kuota tersebut akhirnya ditambah menjadi 100 orang.
"Dengan adanya penambahan kuota ini, kami berharap pada tahun depan Menpan RB bisa kembali menambah kuota untuk Aceh Besar," terangnya.
Hal ini terasa penting, mengingat banyak ASN di Aceh Besar yang akan memasuki masa pensiun pada tahun depan," tutur Asnawi.
Baca juga: Pemkab Aceh Timur Buka Tujuh Formasi CPNS 2024 untuk Disabilitas
Persyaratan dan proses pendaftaran
Terkait persyaratan umum, para pelamar diwajibkan merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi pelamar dokter spesialis yang diberikan batas usia maksimal hingga 40 tahun.
Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
"Aspek lain yang juga penting adalah bahwa pelamar tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik," jelas Asnawi.
Pelamar juga diwajibkan untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar dan tidak akan mengajukan pindah tugas selama 10 tahun.
Pendaftaran seleksi CPNS ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Ketua PKK Aceh Besar Ikut Panen Semangka, USK Dukung Pendirian Agrowisata di Miruk Lam Reudeup |
![]() |
---|
Berikan Kemudahan untuk Masyarakat, MPP Aceh Besar Kini Buka Layanan Digital |
![]() |
---|
Kakankemenag Minta ASN Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat, Jujur dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Perkuat Sistem Informasi Gampong, 111 Mahasiswa FISIP UIN KPM Tematik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.