KPU Keluarkan Surat Edaran Minta Jajaran Wilayah Ikuti Putusan MK
Tahapan pengumuman tersebut berlangsung 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata dia.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
KPU Segera Susun Juknis Pencalonan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menyusun petunjuk teknis (juknis) pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 pada Jumat (23/8/2024).
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan, juknis pencalonan tersebut akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.
“Juknis kita buat hari ini untuk diumumkan. Nanti kita bacakan ini secara detail,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).
Menurut Afifuddin, juknis yang disusun akan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Begitu juga putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Di dalam juknis sudah kita adaptasi juga Putusan 60 dan 70,” ucap Afifuddin.
Terkait dengan perubahan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan MK, kata Afifuddin, akan dikonsultasikan KPU RI ke DPR pada 26 Agustus 2024.
Baca juga: Dosen STIE Lhokseumawe Latih Puluhan Warga Mengolah Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Kompos
Baca juga: Pria di Yogyakarta Tewas Dianiaya 15 Orang, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah Kecelakaan
Baca juga: Relawan Milenial Bustami - Tusop di Abdya Deklarasi Dukungan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bakal Keluarkan Surat Edaran, Minta Jajaran Wilayah Ikuti Putusan MK"
| Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Berjalan |
|
|---|
| Tindak Lanjuti Surat Edaran Forkopimda, Satpol PP WH Nagan Raya Awasi Penjual Takjil |
|
|---|
| MPU, Kankemenag, DSI Bireuen Keluarkan Edaran, Ini Isinya |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1447 H, Berikut Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Mochammad-Afifuddin-bersama-jajaran-komisioner.jpg)