KPU Keluarkan Surat Edaran Minta Jajaran Wilayah Ikuti Putusan MK
Tahapan pengumuman tersebut berlangsung 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh jajaran di daerah untuk turut menjalankan putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota memedomani putusan MK.
“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, kata Afifuddin, jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga harus mengikuti putusan MK, dalam melaksanakan tahapan pengumuman pasangan calon kepala daerah.
Tahapan pengumuman tersebut berlangsung 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” ujar Afifuddin.
Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian komitmen KPU untuk menindaklanjuti putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan 70/PUU-XXII/2024l.
Sebab, kata Afifuddin, KPU memastikan akan mengikuti putusan MK dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
“Jadi untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus," kata dia.
Baca juga: Sufmi Dasco Sebut PKPU Ditetapkan Senin Pekan Depan, KPU Segera Susun Juknis Sesuai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
| Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Berjalan |
|
|---|
| Tindak Lanjuti Surat Edaran Forkopimda, Satpol PP WH Nagan Raya Awasi Penjual Takjil |
|
|---|
| MPU, Kankemenag, DSI Bireuen Keluarkan Edaran, Ini Isinya |
|
|---|
| Pemkab Aceh Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1447 H, Berikut Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KPU-RI-Mochammad-Afifuddin-bersama-jajaran-komisioner.jpg)