Bukan Dipecat Cuma Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Apakah Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?
Kendati dinonaktifkan, baik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih tercatat sebagai anggota DPR.
SERAMBINEWS.COM - Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Penonaktifkan ini disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).
Pada hari yang sama, juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui keterangan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi yang mencopot Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.
Dalam keterangannya, baik Hermawi Taslim dan Viba Yoga Mauladi menyebut masing-masing anggotanya tersebut dinonaktifkan dari DPR per 1 September 2025.
Keempatnya mendapatkan keputusan pencopotan tersebut usai mengeluarkan pernyataan yang dinilai "mencederai perasaan rakyat" sehubungan kenaikan tunjangan anggota dewan.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
Adies Kadir yang dikritik karena pernyataannya tentang tunjangan rumah anggota DPR RI. Ia menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan adalah hal yang wajar.
Baca juga: Uya Kuya Sedih 12 Kucing Mahal Dijarah, Dua Ekor Ditemukan Memprihatinkan
Anggota DPR non-aktif dapat gaji?
Kendati dinonaktifkan, baik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih tercatat sebagai anggota DPR.
Lalu, apakah mereka masih mendapat gaji dan hak keuangan sebagai anggota dewan?
Dinonaktifkan oleh partai nya masing-masing dari keanggotaan DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.
Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Viral di Medsos! 17+8 Tuntutan Rakyat yang Diumumkan Jerome Polin dan Salsa Erwin, Begini Isinya |
![]() |
---|
1.096 Petugas Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo di Gedung DPR Aceh |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI: Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk |
![]() |
---|
Uya Kuya Sedih 12 Kucing Mahal Dijarah, Dua Ekor Ditemukan Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi Garasi Adies Kadir Kader Golkar yang Dinonaktifkan, Empat Mobil Premium, Paling Murah Pajero SUV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.