Jelang Pilkada Aceh
Pendaftaran Balon Bupati Aceh Utara Dibuka
Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dan/atau partai politik lok
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 selama dua tiga 27-29 Agustus 2024, di Aula Kantor KIP setempat, Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Alue Mudem-Lhoksukon.
Waktu pendaftaran dibuka pada hari pertama dan kedua dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga, Kamis (29/8/2024) dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Pembukaan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Kemudian juga Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Selain itu juga Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 3656 Tahun 2024 tentang Jumlah persyaratan perolehan kursi atau suara sah partai politik/partai politik lokal peserta pemilu atau gabungan partai politik/gabungan partai politik lokal peserta pemilu untuk pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024.
Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH kepada Serambinews.com Jumat (23/8/2024), menyebutkan, bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal.
Disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon. “Persyaratannya memperoleh kursi sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Utara pada Pemilu Anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2024, yaitu sebanyak 7 kursi, atau kata Hidayat, memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 15?ri akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2024, yaitu 54,858 suara sah,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.
Katanya, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dan/atau partai politik lokal pengusung, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon.
Dokumen digital persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024, dan dokumen fisik disampaikan pada saat pendaftaran.
Disebutkan, untuk mengakses aplikasi Silon Kada untuk di Aceh Utara mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Utara, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.
Lalu, penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara mempedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Utara.
Dokumen Pencalonan dalam bentuk dokumen fisik, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik. “Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara, setiap hari dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,” pungkas Ketua KIP Aceh Utara. (jaf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.