Kajian Islam

Buya Yahya Ungkap Dua Waktu yang Dimakruhkan Tidur, Ini Alasannya

Buya Yahya menyampaikan pada dua waktu ini sebaiknya jangan tidur karena membuat anda akan kehilangan banyak hal.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya. Buya Yahya Ungkap Dua Waktu yang Dimakruhkan Tidur, Ini Alasannya. 

SERAMBINEWS.COM - Buya Yahya menyampaikan pada dua waktu ini sebaiknya jangan tidur karena membuat anda akan kehilangan banyak hal.

Selain itu, Buya Yahya mengatakan pula bahwa tidur di waktu tersebut juga hukumnya makruh.

Oleh karena itu, simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini untuk mengetahui kapan waktu tidur yang hukumnya makruh tersebut beserta alasannya. 

Dilansir Serambinews.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa (27/8/2024), Buya Yahya mengatakan setidaknya ada dua waktu yang sebaiknya dilarang untuk tidur.

Tidur di waktu ini hukumnya makruh dan tidak haram.

Pertama adalah tidur setelah subuh.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Dosa Zina akan Diwarisi hingga 7 Turunan, Ini Penjelasan Buya Yahya 

Sebagaimana umat muslim bangun di pagi hari sudah menjadi suatu keharusan.

Pasalnya, umat muslim berkewajiban untuk menjalankan shalat subuh, walaupun masih dalam kondisi yang mengantuk.

Bahkan mungkin banyak diantara kita selepas shalat subuh tidur kembali.

Kata Buya, tidur habis shalat subuh tidak haram.

Ulama mengatakan itu makruh. Karena waktu itu adalah waktu kita mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Jadi tidak haram hanya makruh," kata Buya.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Tiga Amalan yang Pahalanya Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal

Lanjut Buya menjelaskan, jika hukum tidur setelah subuh tidak haram namun nantinya orang yang tidur setelah subuh akan mengalami kerugian dalam banyak hal, salah satunya rezeki yang ia terima sedikit.

"Dia akan kehilangan banyak hal, diantaranya rizki, rizkinya sempit,"

"Jadi bukan larangan harom, jadi habis shalat subuh tidur, ya tidur, akan tetapi itu hukumnya makruh," lanjut Buya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved