Opini

Urgensi Penetapan Batas Desa

Konflik batas desa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor: mufti
For Serambinews.com
M Zubair SH MH, Anggota Ikakum Unsyiah dan Kadis Kominfo dan Persandian Bireuen 

M Zubair SH MH, Anggota Ikakum Unsyiah dan Kadis Kominfo dan Persandian Bireuen

PERMASALAHAN batas desa (Gampong dalam Bahasa Aceh) terus terjadi di setiap daerah di Indonesia. Apalagi sejak pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberi kedudukan pemerintahan desa menjadi lebih kuat sebagai pelaksana Otonomi Daerah yang berimplikasi pentingya penetapan batas antardesa. Konflik batas desa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan pemberlakuan undang-undang desa maka permasalahan batas desa sangat rentan terjadi apabila wilayah desa yang diperebutkan mempunyai potensi sumber daya alam yang baik, pariwisata dan potensi pembangunan perekonomian yang sangat memadai. Hal ini karena undang-undang desa telah memberi ruang kepada aparatur desa untuk mengatur desanya masing-masing guna mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa demi kesejahteraan bersama masyarakatnya.

Setiap desa berusaha menggali potensi ekonominya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka penegasan batas wilayah administratif desa yang masih menjadi permasalahan harus menjadi prioritas penyelesaiannya.

Permasalahan lainnya yang sering terjadi adalah dalam urusan administrasi, baik itu administrasi kewilayahan, maupun administrasi kependudukan dan masalah sosial lainnya. Hal tersebut dipicu akibat belum adanya kesepakatan penetapan dan penegasan terhadap batas-batas desa yang jelas.

Konflik karena ketidakjelasan batas desa yang berakibat fatal sudah ada terjadi baik di Aceh maupun luar Aceh. Hal ini dikarenakan potensi strategis dan ekonomis suatu bagian wilayah, seperti dampak pada kehidupan sosial dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang bahkan dapat menimbulkan dampak politis khususnya di desa-desa perbatasan. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintahan penegasan batas wilayah desa menjadi suatu hal yang penting untuk dilaksanakan.

Urgensi penegasan batas desa berimplikasi pada kewenangan desa untuk mengelola sumber daya di wilayahnya dimana desa dituntut agar berperan aktif dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya di daerahnya. Kemampuan desa dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada menjadi penentu bagi pengembangan suatu desa dalam menjalankan otonomi desa sesuai dengan undang-undang tentang desa.

Selain itu penetapan dan penegasan batas desa mempunyai tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas administratif wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dampak lainnya dengan tidak ada penegasan batas desa dalam suatu regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka akan tertundanya penyelesaian masalah administrasi kependudukan dan lainnya yang dapat merugikan masyarakat serta lambatnya distribusi informasi dan tidak bisa berjalannya perencanaan pembangunan.

Di sini sangat berperannya fungsi hukum berupa peraturan bupati/wali kota dalam memastikan batas desa sehingga aparaturnya dapat bekerja maksimal tanpa ada konflik batas. Walaupun penetapan batas desa secara fisik di lapangan bukan merupakan hal yang mudah karena masyarakat desa yang berkonflik pasti mempertahankan batas-batas yang menurut mereka benar.

Konflik batas desa yang sering terjadi penyelesaian pamungkas sebenarnya ada pada pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas pemerintahan lebih tinggi tempat desa bermasalah berada. Pemerintah daerah ada pedoman yang menjadi pegangan untuk menyelesaikan permasalahan batas desa yaitu Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Menurut Pasal 1 Permen tersebut pada angka 9 menyebutkan, batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antardesa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Batas desa yang telah ada selama ini adalah batas yang diciptakan oleh orang-orang tua dahulu, misalnya mereka memberi batas dengan pemisah jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain-lain. Batas-batas yang digariskan tetua dahulu dipegang bersama atas dasar rasa saling percaya dan penghormatan yang tinggi terhadap usaha-usaha yang dilakukan oleh orang-orang tua kampung masing-masing.

Namun sekarang dengan lahirnya undang-undang desa dan ketika desa sudah ada anggaran tersendiri yang besaran anggaran tersebut salah satu indikatornya adalah luas wilayah dan jumlah penduduk maka batas wilayah menjadi permasalahan yang bahkan menimbulkan konflik dalam masyarakat. Untuk itu demi terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas geografis suatu desa yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, maka batas desa khususnya terhadap desa-desa yang bermasalah harus segera ditegaskan dalam peraturan bupati/wali kota.

Tertib administrasi

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menegaskan batas desa adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun buatan. Dengan demikian batas desa menurut Permendagri tersebut ada dua jenis yaitu batas alam dan batas buatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved