Opini

Urgensi Penetapan Batas Desa

Konflik batas desa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor: mufti
For Serambinews.com
M Zubair SH MH, Anggota Ikakum Unsyiah dan Kadis Kominfo dan Persandian Bireuen 

Batas alam berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 adalah unsur-unsur alami seperti pantai, danau dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa. Sedang batas buatan yang termuat dalam Pasal 1 angka 8 menjelaskan unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas desa.

Selanjutnya Pasal 9 Permendagri 45 Tahun 2016 menegaskan penetapan, penegasan batas desa di darat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta rupabumi, topografi, minuteplan, staatsblad, kesepakatan dan dokumen lainnya yang mempunyai kepastian hukum. Apabila penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas desa berupa undang-undang pembentukan daerah, peta laut, peta lingkungan laut nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat 3 Pasal 9 Permendagri tersebut menegaskan batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan Peraturan bupati/wali kota. Peraturan bupati/wali kota tersebut memuat titik koordinat batas desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar koordinat yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati/Wali Kota. Penyelesaian perselisihan batas desa tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Permendagri 45 Tahun 2016 diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan.

Dapat kita ambil kesimpulan urgensi penyelesaian batas desa yang sering terjadi saat ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberi kejelasan dan kepastian hukum, memberi keadilan dan kemanfaatan terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan desa untuk dapat efektifnya berjalan pengelolaan pemerintahan desa di wilayah masing-masing.

Penyelesaian dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 serta menetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. Dengan adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa dalam satu kabupaten/kota maka penegasan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat terlaksana dengan baik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved