Sosok Toni Tamsil, Kasus Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Hanya Divonis 3 Tahun dan Bayar Rp 5.000

Hakim juga menetapkan agar Toni ditahan dengan waktu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Hanya Divonis 3 Tahun dan Bayar Rp 5.000 

"Sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana," lanjut Jaksa.

Saat ini, kasus PT Timah Tbk tengah bergulir di Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat.

Di antara mereka yang terlibat adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.  

Baca juga: PT Timah Dapat Untung Rp 1,3 Triliun Setelah Putus Kerja Sama dengan Harvey Moeis

Toni Tamsil Disorot

Nama Toni Tamsil menjadi perbincangan hangat di media sosial X (Twitter).

Dalam salah satu unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil yang merupakan terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000.

"Terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Toni Tamsil hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000," bunyi keterangan pada unggahan.

Hingga Selasa (3/9/2024), unggahan itu telah dilihat dua juta kali, disukai oleh 18.000 akun, dan lebih dari 4.000 orang membagikan ulang.

Tak sedikit warganet pun meramaikan kolom komentar.

Mayoritas dari mereka merasa bahwa denda Rp 5.000 tidak sebanding dengan kerugian negara.

Sebagian juga menilai bahwa vonis tiga tahun penjara juga tidak adil.

Lantas, siapakah Toni Tamsil dan apa perannya dalam kasus korupsi timah

Sosok dan peran Toni Tamsil

Toni Tamsil atau yang dikenal dengan panggilan Akhi adalah seorang pengusaha di Bangka Tengah.

Dia merupakan adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved