Jelang Pilkada Aceh

DPP PA Pecat Panglima Do

“H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/AR partai."  Zainal Cot

Editor: mufti
Serambi Indonesia
Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua DPW PA Abdya yang baru, Tgk Amnasir dan Pangda I, Muharyadi M Jamil, Pangda III, Tgk Rafi, dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi di Kantor DPW PA Abdya, Kamis (5/9/2024). 

“H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/AR partai."  Zainal Cot, Sekretaris DPW PA Abdya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - DPP Partai Aceh (PA) resmi memecat dua petinggi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari keanggotaan partai karena dinilai melanggar AD/ART partai. 

Keputusan ini tertuang dalam surat DPP PA Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 dan ditandatangani Ketua Umum H Muzakir Manaf (Mualem) dan Sekretaris Jenderal H Kamaruddin Abubakar (Abu Razak). 

Kedua petinggi PA Abdya yang dipecat yaitu Ketua dan Wakil Sekretaris DPW PA, Tgk H Abdurrahman Ubit (Panglima Do) dan Zaman Akli SSos. Sebagai pengganti Panglima Do, DPP PA menunjuk Tgk Amnasir. 

Demikian disampaikan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang diikuti sejumlah Panglima Daerah (Pangda) di kantor partai lokal tersebut, Kamis (5/9/2024). 

Adapun Pangda yang hadir dalam konferensi pers yaitu Pangda I, Muharyadi M Jamil, Pangda III, Tgk Rafi dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi serta sejumlah kader dan pengurus lainnya. 

"H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/AR partai," terang Zainal Cot menyampaikan keputusan partai.  

Abdurrahman Ubit dicopot dari jabatan Ketua DPW PA Abdya karena tindakan, perilaku dan ucapan yang telah melanggar AD/ART partai saat berorasi di acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai lain. 

Sedangkan Zaman Akli dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan partai karena yang bersangkutan menciderai keutuhan partai serta melawan keputusan DPP PA yang telah mengusung pasangan Ir Jufri Hasanuddin MM - Ir Fakhruddin Muhdi sebagai balon bupati dan wakil bupati Abdya. Dimana, Zaman Akli lebih memilih maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Dr Safaruddin SSos MSP. 

Dengan keluarnya keputusan DPP PA tentang susunan dan struktur DPW PA Abdya, sambung Zainal Cot, maka kepengurusan DPW PA yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau demisioner. 

"Susunan dan struktur DPW PA Abdya periode 2023 - 2028 yang baru atau yang berlaku telah disampaikan kepada semua pemangku kepentingan di Abdya seperti Kesbangpol Abdya, KIP Abdya, DPRK Abdya dan lain-lain," terang Zainal Cot. 

Jika ada pihak yang membawa nama DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan, lanjutnya, harus sepengetahuan Ketua DPW PA Abdya yang baru, yakni Tgk Amnasir dan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot. 

"Sebab DPW PA Abdya di bawah kepemimpinan H Abdurrahman Ubit sudah tidak berlaku lagi atau demisioner, sehingga semua tindak tanduk yang dilakukan bukan lagi atas nama Ketua DPW PA Abdya," tegasnya. 

Apabila ada oknum yang membawa nama DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan dan merugikan Partai Aceh, maka pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. 

Selain pemecatan terhadap kedua petinggi PA tersebut, DPW PA Abdya juga memberi Surat Peringatan (SP) terakhir kepada Sardiman alias Tgk Panyang, anggota DPRK Abdya dan caleg terpilih dari PA karena terlibat dalam suksesi kandidat yang bukan diusung PA.(tz)

Abdurrahman Ubit Belum Terima Surat 

H Abdurrahman Ubit atau dikenal juga dengan panggilang Panglima Do yang dikonfirmasi Serambi terpisah mengaku belum bisa menjawab perihal tersebut karena sampai saat ini dirinya belum menerima selembar surat pun dari DPP PA. 

"Apa yang mesti saya jawab, sedangkan sampai saat ini selembar surat pun belum saya terima dari DPP PA. Kalau surat itu sudah saya pegang baru bisa saya jawab ke kawan-kawan wartawan," katanya singkat.(tz

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved