Opini

Ruang Perempuan Aceh dalam Pilkada

Partisipasi aktif perempuan dalam proses pemilihan tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih represe

Editor: mufti

Putri Nofriza SSi MSi, Komisioner KPI Aceh, Wakil Bendahara Bidang Perempuan DPD KNPI Aceh dan Wakil Bendahara PW Fatayat NU Aceh

TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang padat dan menyedot perhatian semua kalangan. Pada 14 Februari 2024 yang lalu Indonesia menggelar pesta demokrasi. Belum selesai segala tahapan di Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD dan DPRK, dan kini kita bersiap menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Pilkada adalah momen krusial dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah. Dalam konteks ini, perempuan sebagai bagian integral dari masyarakat memegang peranan penting dalam menentukan kualitas kepemimpinan.

Oleh karena itu, perempuan harus menjadi pemilih cerdas untuk memastikan bahwa calon yang terpilih adalah mereka yang benar-benar berkualitas dan mampu membawa perubahan positif. Penting untuk diingat bahwa pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, bukan hanya soal memilih individu, tetapi juga soal menentukan masa depan daerah. Perempuan, sebagai bagian integral dari masyarakat, harus berperan aktif dalam proses ini dengan penuh tanggung jawab.

Dengan menjadi pemilih cerdas, perempuan tidak hanya memastikan bahwa mereka memilih pemimpin yang berkualitas, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan pemerintahan yang lebih baik dan adil. Di era digital saat ini, informasi mengenai Pemilihan Pilkada dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat daripada sebelumnya.

Namun, kemudahan akses ini juga disertai tantangan baru berupa informasi yang tidak selalu akurat atau bias. Dalam konteks ini, peran perempuan sebagai pemilih cerdas menjadi semakin penting untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas.

Perempuan dalam Pilkada

Perempuan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga agen perubahan. Dengan jumlah pemilih perempuan yang signifikan, suara mereka sangat menentukan hasil Pilkada.  Berdasarkan data dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi, Agusni AH, jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang, terdiri atas 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan.

Jika dilihat angka di atas, persentase pengguna hak pilih perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan sangat diharapkan dalam Pilkada Aceh. Partisipasi aktif perempuan dalam proses pemilihan tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih representatif dan responsif terhadap berbagai isu, termasuk yang khusus berkaitan dengan perempuan dan keluarga.

Di era digital, perempuan memiliki akses yang lebih besar untuk mendapatkan informasi dan terlibat dalam diskusi politik. Meskipun televisi dan radio adalah sebagai rujukan pertama dalam mendapatkan informasi terkait kepemiluan, tetapi tidak bisa dinafikan bahwa media sosial, situs berita online yang resmi dan terpercaya juga bisa menjadi rujukan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi perempuan untuk memanfaatkan teknologi ini dengan bijak untuk menjadi pemilih yang cerdas.

Bebas memilih

Setiap pemilih, termasuk perempuan, memiliki hak untuk memilih tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal, baik dari keluarga, teman, atau kelompok politik. Memilih secara independen berarti membuat keputusan berdasarkan informasi yang objektif dan sesuai dengan nilai-nilai serta kebutuhan pribadi. Ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi yang dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan yang lebih luas.

Dalam beberapa konteks, perempuan sering menghadapi tekanan sosial yang mempengaruhi keputusan mereka. Misalnya, ada anggapan bahwa perempuan harus mengikuti pilihan keluarga atau kelompok sosialnya. Namun, penting untuk menyadari bahwa memilih secara independen adalah hak pribadi yang tidak seharusnya diatur oleh tekanan luar. Dan kebebasan ini sudah diatur dalam undang-undang. Perempuan harus diberi kebebasan untuk mengevaluasi calon dan kebijakan secara mandiri tanpa merasa harus mengikuti pendapat orang lain.

Menjadi pemilih independen memerlukan akses dan kemampuan untuk menganalisis informasi dengan kritis. Perempuan harus didorong untuk mencari informasi yang akurat tentang calon dan kebijakan mereka melalui berbagai sumber terpercaya. Ini termasuk mengikuti debat publik, membaca manifestasi calon, dan memeriksa rekam jejak mereka. Dengan informasi yang jelas, perempuan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta nilai-nilai pribadi mereka.

Pemilih cerdas

Sebagai pemilih yang cerdas, perempuan tidak hanya memilih berdasarkan preferensi pribadi, tetapi juga mempertimbangkan dampak keputusan mereka terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan menyaring informasi dengan cermat, perempuan dapat memastikan bahwa suara mereka benar-benar efektif dalam memilih pemimpin yang berkualitas dan berkomitmen untuk pembangunan daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved