Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Sakit Hati

Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir,

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama di minimarket Pecenongan tempat kejadian perkara.

Per 1 September 2024, pelaku dipindahkan tempat bekerjanya ke wilayah Jakarta Utara.

“Pelaku ini bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal di sana kemudian bertemu dengan korban kemudian terjadi percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati,” kata Jamalinus dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

 
Jamalinus menerangkan perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban.

“Ya itulah. Ternyata sangat menyakiti hati pelaku kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan,” tambahnya.

Polisi menganalisis antara pelaku dan korban sudah sering bercanda namun perkataan ini kurang pantas hingga membuat emosi pelaku memuncak.

Atas kekesalan pelaku tersebut korban mengalami 7 luka tusukan dan korban meninggal di tempat.

Baca juga: Karyawan Minimarket di Gambir Tewas Dibunuh, Saksi Pergoki Pelaku Bawa Pisau dan Sempat Dikejar

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) sebagai tersangka.

Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas. 

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Kompol Jamalinus menuturkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. 

Dia menyebut terangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved