Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Sakit Hati
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir,
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama di minimarket Pecenongan tempat kejadian perkara.
Per 1 September 2024, pelaku dipindahkan tempat bekerjanya ke wilayah Jakarta Utara.
“Pelaku ini bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal di sana kemudian bertemu dengan korban kemudian terjadi percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati,” kata Jamalinus dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Jamalinus menerangkan perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban.
“Ya itulah. Ternyata sangat menyakiti hati pelaku kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan,” tambahnya.
Polisi menganalisis antara pelaku dan korban sudah sering bercanda namun perkataan ini kurang pantas hingga membuat emosi pelaku memuncak.
Atas kekesalan pelaku tersebut korban mengalami 7 luka tusukan dan korban meninggal di tempat.
Baca juga: Karyawan Minimarket di Gambir Tewas Dibunuh, Saksi Pergoki Pelaku Bawa Pisau dan Sempat Dikejar
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) sebagai tersangka.
Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Kompol Jamalinus menuturkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
Dia menyebut terangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
| Anjlok Tajam! Harga Emas Banda Aceh Turun ke Rp 8,01 Juta per Mayam Edisi 28 April 2026 |
|
|---|
| 14 Orang Meninggal dan 84 Korban Luka, Kecelakaan Maut KA Bekasi |
|
|---|
| Strategi Baru Iran: Buka Selat Hormuz, Tunda Isu Nuklir di Tengah Tekanan AS? |
|
|---|
| Dinkes Abdya Saweu SMPN 1 Susoh, Berikan Edukasi Kesehatan dan Tablet Tambah Darah |
|
|---|
| Sekjen Hizbullah: Penjajah Israel tidak akan Tinggal di Satu Inci pun dari Tanah Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-5.jpg)