Jelang Pilkada Aceh

Pengganti Tu Sop di Tangan Bustami Abu Mudi Sodor 5 Nama Ulama

Abu Mudi memerintahkan kepada kami jangan lobi dan jangan intervensi Pak Bus. Biarkan Pak Bus memilih sendiri dari yang direkomendasikan ulama.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- Bulqaini Tanjungan, Ketua Umum PAS Aceh  

Abu Mudi memerintahkan kepada kami jangan lobi dan jangan intervensi Pak Bus. Biarkan Pak Bus memilih sendiri dari yang direkomendasikan ulama. Bulqaini Tanjungan, Ketua Umum PAS Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjaringan calon pengganti Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau lebih dikenal Tu Sop selaku bakal calon wakil gubernur Aceh yang baru saja meninggal dunia masih berproses.

Kini, penentuan sosok yang akan ditetapkan sebagai pengganti Tu Sop ada di tangan Bustami Hamzah, selaku bakal calon gubernur Aceh yang sebelumnya berpasangan dengan almarhum Tu Sop.

Sebelumnya, Ketua Majelis Nashihin Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tgk H Hasanoel Bashry HG atau Abu Mudi Samalanga telah merekomendasi lima nama ulama kepada Bustami untuk dipilih salah satunya sebagai pendampingnya.

“(Terkait proses penetapan calon pengganti Tu Sop), saya tidak tahu, kami sebagai pengurus PAS, tetap seperti perintah Nashihin,” kata Ketua Umum PAS Aceh, Tgk H Bulqaini Tanjungan menjawab Serambi, tadi malam.

Tu Bulqaini menjelaskan, sebelum menyerahkan lima nama ulama kepada Bustami, Abu Mudi membentuk tim penjaringan untuk memilih nama-nama ulama yang diusulkan sebagai pengganti Tu Sop.

Dari penjaringan tersebut, Abu Mudi merekomendasi lima nama ulama yang berasal dari beberapa daerah untuk diserahkan kepada Bustami Hamzah agar dipilih, salah satunya sebagai bakal cawagub Aceh.

Kelima ulama yaitu Abiya Kuta Krueng (Tgk H Anwar Usman), Abon Buni Matangkuli (Tgk H Abubakar H Usman), Abi Nas Jeunieb (Tgk Nurdin M Judon), Abi Hidayat, dan Tu Bulqaini.

“Jadi Abu Mudi memerintahkan kepada kami jangan lobi dan jangan intervensi Pak Bus. Biarkan Pak Bus memilih sendiri dari yang direkomendasikan ulama,” ungkap Pimpinan Dayah Al Ishlah Al Aziziyah ini.

Jika ada nama-nama lain yang muncul sebagai calon pengganti Tu Sop, Tu Bulqaini memastikan bahwa itu bukan dari usulan ulama, selain lima nama yang disebut tadi.  Namun demikian, lanjut Tu Bulqaini, Abu Mudi tidak membatasi Bustami untuk memilih calon pendampingnya dari usulan ulama semata, tapi boleh juga dari kalangan partai nasional (parnas).

“Kalau mengambil dari parnas boleh juga. Cuma dari kalangan ulama yang lima tadi. Silakan pilih salah satu dari yang direkomendasikan Abu Mudi,” imbuh mantan aktivis santri ini.

Apabila Bustami tidak mengambil cawagubnya dari kalangan ulama, Tu Bulqaini memastikan bahwa PAS Aceh tetap mendukung Bustami pada Pilkada mendatang. “Jika Pak Bustami ambil dari parnas, PAS tetap bersama Pak Bus. Tapi kita tetap berharap pak Bus ambil dari kalangan ulama yang sudah direkomendasi oleh Abu Mudi, terserah beliau siapa,” tutup Tu Bulqaini.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Bustami yang juga Ketua DPD Partai Golkar Aceh, TM Nurlif juga mengungkapkan bahwa proses untuk melakukan pergantian Tu Sop masih berlangsung. “Saat ini kita sedang musyawarah,” kata Nurlif. “Semua usulan kita bahas, kita lihat perkembangan. Yang pasti kita tidak mau dikotomi, kita tidak mau ada khilafah dengan semua elemen,” ujarnya.(mas)

 

Jadwalnya sudah dibuka sejak 6 September dan akan berakhir pada 15 September. Masih ada waktu beberapa hari lagi. Saiful, Ketua KIP Aceh

Paling Lambat Serahkan Nama 15 September

Partai yang mengusung bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah (Om Bus) harus segera menyerahkan nama bakal calon wakil gubernur pengganti almarhum Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop). Mereka harus menyerahkan calon pengganti tersebut paling telat pada Minggu 15 September 2024 pukul 23.59 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful SE kepada Serambi, Rabu (11/9/2024) malam. Partai yang mengusung Bustami Hamzah dan punya kursi di DPRA yakni NasDem, Golkar, dan PAS. 

Saiful mengatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024. "Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan berkas calon pengganti sampai 15 September pada jam 23.59 WIB," kata Saiful.

KIP sendiri, lanjut Saiful, sudah membuka jadwal penyerahan berkas calon pengganti sejak 6 September lalu. "Jadwalnya sudah dibuka sejak 6 September dan akan berakhir pada 15 September. Masih ada waktu beberapa hari lagi," kata Saiful.

Hingga saat ini tim dari Bustami Hamzah telah melakukan koordinasi dengan partai pengusung dan pihak KIP Aceh untuk menyerahkan nama calon pengganti. "Namun belum ada nama yang diserahkan ke kita. Baru berkoordinasi tentang jadwal dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Saiful.

Saiful juga mengingatkan, jika tim tidak menyerahkan nama seauai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka calon tersebut akan dinyatakan gugur. "Kalau tidak diserahkan pada jadwal tersebut, maka akan dinyatakan gugur," kata Saiful.

Kemudian, Saiful juga menyebutkan, selanjutnya calon pengganti juga akan mengikuti semua tahapan seperti bakal calon sebelumnya. "Semua tahapan seperti tes kesehatan dan uji baca Al-Qur’an juga  harus diikuti oleh bakal calon pengganti nantinya," kata Saiful.

Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 16-17 September. Sedangkan uji mampu Al-Qur’an pada 17-18 September. Untuk pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian kelengkapan persyaratan pada Rabu 18 September. "Sedangkan untuk penetapan calon pada Minggu 22 September 2024," pungkasnya.

Penggantian calon wakil gubernur harus dilakukan karena kandidat sebelumnya yakni Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau kerap disapa Tu Sop telah meninggal dunia.(dan)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved