Breaking News

Sindikat Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi Digerebek, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap 10 tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Barang bukti sindikat percetakan uang palsu di sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap 10 tersangka.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan sebanyak 10 tersangka telah diamankan penyidik.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Tim Bareskrim Polri sudah melakukan penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/9/2024).

Helfi menuturkan dari 10 tersangka, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.

 
Helfi menjelaskan peran 10 tersangka itu antara lain SUR sebagai pemilik kios, TS sebagai pemilik kios dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menyebut barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar telah diamankan penyidik.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.

Andri menyebut para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan.

"TKP bukan kedok percetakan memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," katanya.

Para tersangka diamankan di Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: BI Cek Sampel dari Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polda Metro Jaya, Ini Hasilnya

Peran 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar, Dicetak di Sukabumi dan Dijual ke Pemesan

Modus sindikat pembuat uang palsu di Jakarta terungkap usai 4 tersangka ditahan.

Para tersangka yang berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar.


Uang palsu tersebut dicetak di Sukabumi dan diamankan saat menggeledah sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing mulai pembuatan hingga pengedaran.

Tersangka M mulanya membeli peralatan untuk membuat uang palsu pada awal April 2024.

Peralatan itu kemudian disimpan di sebuah villa di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Setelahnya, M mendapat pesanan untuk memproduksi uang palsu dari seseorang asal Jakarta berinisial P.

"Selanjutnya saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta inisial P. Orang inisial P statusnya masih dalam pengejaran untuk uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka," kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Nantinya, uang palsu itu akan dijual dengan mekanisme satu banding empat.

Artinya, jika uang palsu senilai Rp 22 miliar itu dijual, maka tersangka bakal mendapatkan uang asli sebanyak Rp 5 miliar.

"Nanti akan dibayarkan dengan sistem satu banding empat dengan uang asli. Artinya empat uang palsu ditukar dengan satu uang asli," ujar Wira.

Ia mengungkapkan, uang palsu tersebut nantinya bakal digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau disposal oleh Bank Indonesia.

Uang asli yang dimusnahkan itu adalah uang dalam kondisi rusak.

"Uang palsu yang diproduksi tersangka nanti dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ungkap dia.


Adapun keempat tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.

Beberapa di antaranya yaitu mesin pemotong dan penghitung uang, serta tinta warna-warni.

Hendak Dijual Rp 5 Miliar

Peredaran uang palsu sebanyak Rp 22 miliar digagalkan jajaran Polda Metro Jaya.

Uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan uang hendak dijual ke seorang pemesan yang mengedarkannya secara manual.


Tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar dijual seharga Rp 5 miliar.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," tuturnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lokasi percetakan uang palsu di Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada hari Selasa, 18 Juni 2024 sudah diambil barang-barang yang ada hubungannya dengan pemalsuan seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni."

"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila Wilayah Sukaraja, Sukabumi," tandasnya.

 
Sebanyak 4 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka M, Y, F dan FF dapat dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kami lakukan pendalaman," tuturnya.

 

Dicetak di Sukabumi

Rencananya uang tersebut akan diedarkan saat Idul Adha 2024.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristianto, menyatakan timnya mendatangi lokasi pembuatan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti.


"Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia masih mendalami sejak kapan para tersangka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengembangan, akan disampaikan lebih lanjut apabila sudah tuntas," lanjutnya.

Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.

Kasus pembuatan uang palsu terbongkar usai polisi mendapat laporan.

 

Baca juga: Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Sakit Hati

Baca juga: Asosiasi Dosen Indonesia Aceh dan BPS Aceh Kolaborasi untuk Meningkatkan Penggunaan Data Statistik

Baca juga: VIDEO Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Perkenalkan Alat Tester Narkoba Baru

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved