Jelang Pilkada Aceh

Mualem-Dek Fadh Teken Kesediaan, Om Bus Dijadwal Ulang

Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) meneken pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA jika kelak terpilih.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Pasangan bakal calon gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh menandatangani naskah pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Kamis (12/9/2024). 

Pasangan cagub dan cawagub Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) meneken pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA jika kelak terpilih. Namun, untuk bakal Cagub Bustami Hamzah, DPRA tak mengizinkan diteken langsung kemarin, lantaran belum ada wakil pengganti Tu Sop yang meninggal dunia.

Bakal calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah hadir dalam Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan naskah pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (12/9/2024).

Bustami hadir sendiri tanpa pasangan bakal calon wakil pengganti Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop yang telah berpulang ke rahmatullah pada Sabtu 7 September lalu. Sementara rivalnya, Mualem, hadir bersama wakil, Fadhlullah alias Dek Fadh.

Susana rapat paripurna tersebut berjalan lancar. Namun, DPRA tidak mengizinkan Bustami Hamzah untuk menandatangani naskah pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU tersebut, lantaran saat ini ia belum memiliki wakil pengganti Tu Sop.

Ketua DPRA, Zulfadhli saat membacakan aturan yang tertulis dalam surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menyebutkan, bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus menandatangani naskah tersebut di hadapan lembaga DPRA.

Dalam rapat paripurna tersebut, muncul interupsi dari dua anggota DPRA, yang menyebutkan bahwa Bustami Hamzah tidak bisa menandatangani berkas lantaran saat ini ia hanya sendiri, tidak berpasangan bersama wakil. Ketua DPRA kemudian mengambil kesimpulan bahwa yang berhak menandatangani naskah hanya pasangan Mualem-Dek Fadh.

Sementara untuk Bustami Hamzah akan dijadwalkan kembali setelah partai pengusung Bustami Hamzah nantinya mengajukan kembali nama bakal calon wakil gubernur pengganti Tu Sop ke KIP Aceh.

Bustami Hamzah yang ditanyai awak media usai rapat paripurna tersebut menjawab santai tentang dirinya yang tidak boleh menandatangani naskah tersebut. Ia mengatakan, siap mengikuti semua proses dan tahapan yang berlaku. “Kita ikuti aja tahapan, aturan, mekanisme yang sudah ada, nggak usah diperdebatkan,” kata Bustami.

Lantas terkait siapa pengganti Tu Sop, Bustami Hamzah tampaknya juga tidak ingin terlalu berkomentar. Sambil menuju ke mobil, ia menjawab singkat. “Nantilah, ini lagi berproses, ya kan semua ada batasan waktu. Insya Allah,” pungkasnya kepada awak media.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved