Segera ke Samat, 5 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, di Aceh hingga 31 Desember
Kelima Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Desember 2024
5. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Atlet Muslim Barongsai, Cheizzhiya Azilla Camilin: Bukti Toleransi & Keharmonisan Antaragama di Aceh
pemutihan pajak kendaraan
syarat pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Serambi Indonesia
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
| Pasokan Lancar, Harga Cabai dan Sayuran di Aceh Tamiang Stabil |
|
|---|
| Polisi di Nagan Awasi Distribusi BBM Subsidi, Larang Petugas SPBU Layani Mobil Lansir |
|
|---|
| Apresiasi Pengabdian, 15 Tenaga Medis Aceh Timur Dianugrahi Penghargaan |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Dayah di Aceh besar, Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Advokat Nourman Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-dan-BPKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.