Jelang Pilkada Aceh
Syech Fadhil Ikut Tes Baca Qur’an
yech Fadhil tampil dengan mengenakan kain sarung dipadu baju koko putih, serta peci hitam berhiaskan bendera Alam Peudeung
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bakal calon wakil gubernur Aceh, M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) mengikuti uji mampu membaca Al-Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh, Rabu (18/9/2024). Uji mampu baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Aceh. Uji ini difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab.
Untuk diketahui, Syech Fadhil merupakan bakal calon wakil gubernur Aceh yang berpasangan dengan Bustami Hamzah. Ia menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh almarhum Tgk. H. Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop yang meninggal dunia, dalam perawatan medis di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sehari sebelumnya atau pada Selasa (17/9/2024), Syech Fadhil mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dokter Zainoel Abidin Banda Aceh.
Amatan Serambi, Syech Fadhil tampil dengan mengenakan kain sarung dipadu baju koko putih, serta peci hitam berhiaskan bendera Alam Peudeung (dasar merah dengan lambang pedang dan bintang bulan).
Seperti sebelumnya, uji mampu baca Al-Qur’an yang hanya diikuti oleh Syech Fadhil sendirian selaku bacalon cawagub pengganti ini, diawali dengan kegiatan seremonial dan sambutan dari Ketua KIP Aceh, Saiful, serta pengarahan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Juri, Prof Dr Tgk H Muhibbuthabary MAg.
Dalam uji mampu tersebut Syech Fadhil membacakan tiga surah. Surah pertama adalah surah An-Nisa ayat 29-31, kemudian surah Al-Hajj ayat 28-30 dan surah ketiga Al-Lail ayat 1-12. Usai mengikuti tahapan uji Baca Al-Qur’an, M Fadhil Rahmi mengatakan ini merupakan tahapan yang harus dilewati, walaupun tidak dia persiapkan jauh-jauh hari.
“Ini serba mendadak seperti jadi bacawagub, ini juga persiapannya juga mendadak. Tapi baca Al-Qur’an ini bagian dari hidup kita. Apalagi kita umat Islam, saya rasa siap ngak siap seperti biasa. Alhamdulillah saya merasa cukup puas dengan tahapan ini atau tes baca Qur’an hari ini. Kita doakan semoga nilai memuaskan dan lolos, sehingga nanti tanggal 22 Sepetember ditetapkan dan sah sebagai calon,” katanya.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, uji mampu membaca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat dalam Pilkada di Aceh. Menurutnya, setelah calon mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an, akan diberi penilaian oleh tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Lembaga Pengembangan Tilawah Qur'an (LPTQ) dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
"Nanti tiga lembaga ini yang akan menilai mampu atau tidaknya," ujarnya.(hd)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.