Berita Tafakur

Bolehkah Pejam Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Ada pun masalah memejamkan mata (saat shalat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," terang Buya Yahya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Saifullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya saat menjelaskan soal hukum memejamkan mata saat sedang shalat. 

Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pejam mata ketika menunaikan shalat menjadi sebuah pemandangan yang lazim terlihat dalam peribadatan umat muslim.

Meski sering dilakukan, memejam mata ketika menunaikan shalat bukanlah termasuk bagian dari gerakan shalat.

Melainkan hanya sebuah kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian umat muslim.

Ada berbagai alasan mengapa hal ini dilakukan.

Satu di antaranya ialah sebagai cara untuk mendapatkan kekhusyukan ketika menunaikan ibadah shalat.

Seperti diketahui, saat mengerjakan ibadah shalat, umat muslim juga dituntut untuk menunaikannya secara khusyuk.

Bukan pada shalat fardhu saja, khusyuk juga sebisa mungkin diterapkan dalam shalat-shalat sunnah lainnya.

Bisa mengerjakan shalat secara khusyuk juga menjadi tanda keimanan seseorang, sebagaimana Firman Allah dalam surah Al Quran Surah Ali Imran berikut ini.

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ . ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
Artinya: " Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya." (QS Al-Mukmin : 1-2)

Akan tetapi dalam praktiknya, mengerjakan shalat secara khusyuk tidaklah mudah.

Apalagi jika pelaksananya sedang didera berbagai masalah atau memiliki banyak pikiran.

Sehingga, memejam mata menjadi solusi bagi mereka yang punya kebiasaan ini, karena dinilai mampu menghadirkan kekhusyukan dalam shalat.

Tapi pertanyaannya, apa boleh hal itu dilakukan dan bagaimana dengan hukumnya?

Mengenai soal ini, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV pada September 2020 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved