Breaking News

Pilgub Aceh 2024

KIP Aceh Ubah Keputusan Usai Terima Surat KPU, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024

Pengambilan nomor urut paslon bahkan sudah dijadwalkan berlangsung pada hari ini di Hotel The Pade, Banda Aceh.  

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
M Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil resmi mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) mendampingi Bustami Hamzah pada Pilkada 2024 mendatang. 

Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Awalnya, KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru yang memperbolehkan surat pernyataan ditandatangani tanpa harus di depan DPRA, asalkan memenuhi syarat undang-undang yang berlaku di Aceh.

"Kami mengacu pada qanun terbaru. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan substansi hukum yang harus dipenuhi oleh para calon," jelas Saiful.

Baca juga: Om Bus-Syech Fadhil Lolos KIP Aceh Ubah Keputusan

Bustami Sempat Respons Keras

Sebelum akhirnya KIP mengubah keputusan, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi dan HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag sempat merespon keras keputusan KIP Aceh yang memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada 2024-2029.

Bustami dan pasangannya Fadhil Rahmi mengaku akan melakukan perlawanan secara hukum, karena keputusan tersebut adalah bentuk penzaliman terhadap dirinya.

Kata Bustami, keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” ungkap Bustami Hamzah yang didampingi bacalon wakilnya, Fadhil Rahmi, Minggu (22/09/2024).

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan Om Bus dan Syech Fadhil—panggilan akrab kedua tokoh ini—adalah melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Calon tunggal

Bustami Hamzah menilai keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal Cagub/Cawagub Aceh dalam Pilkada 2024 ini.

 “Ini recana ‘busuk’ yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” papar mantan Pj Gubernur Aceh ini.

Dikatakan Bustami, upaya penggiringan ke arah calon tunggal tersebut sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki 10 September 2024, tapi tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPRA.

Alasannya, Bustami tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved