Breaking News

Jelang Pilkada Aceh

Om Bus-Syech Fadhil Lolos KIP Aceh Ubah Keputusan

KIP Aceh menegaskan bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami dan Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat

Editor: mufti
IST
KONFERENSI PERS KIP - Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dan seluruh komisioner hadir dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Minggu (22/9/2024) malam. Dalam konferensi pers tersebut, KIP Aceh mengumumkan bahwa calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi lulus sebagai Cagub dan Cawagub Aceh. 

KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024. Saiful Bismi, Ketua KIP Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE M.Si dan HM Fadhil Rahmi Lc M.Ag telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024) malam.

“KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024,” kata Saiful Bismi

Dengan keputusan ini memastikan pasangan Om Bus-Syech Fadhil bisa maju berkontestasi dalam Pilkada 2024 bersama rivalnya pasangan Muzakir Manaf (Mualem) -Fadhlullah (Dek Fadh).  Pengambilan nomor urut paslon bahkan sudah dijadwalkan berlangsung pada hari ini di Hotel The Pade, Banda Aceh.  

Sebelumnya beredar surat KIP Aceh tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh. Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi  tidak memenuhi syarat alias TMS. Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9). 

"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," begitu bunyi surat tersebut.

Terima surat KPU

Ketua KIP Aceh Saiful Bismi dalam konferensi pers tadi malam mengaku pihaknya telah menerima surat resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada 21 September 2024. 

Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

"Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh. Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.

Dikatakan Saiful, surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh. Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

Awalnya, KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.  Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru yang memperbolehkan surat pernyataan ditandatangani tanpa harus di depan DPRA, asalkan memenuhi syarat undang-undang yang berlaku di Aceh.

"Kami mengacu pada qanun terbaru. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan substansi hukum yang harus dipenuhi oleh para calon," jelas Saiful.(hd)

Bustami Sempat Respons Keras

Sebelum akhirnya KIP mengubah keputusan, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE MSi dan HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag sempat merespon keras keputusan KIP Aceh yang memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada 2024-2029.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved