Pilkada Subulussalam 2024
KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat
KIP Aceh Surati KIP Kota Subulussalam Terkait Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa MS
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan penjelasan terkait permasalahan pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada 2024.
Dalam surat bernomor :/2/3/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 yang kopiannya turut diterima Serambinews.com mengisyaratkan jika pasangan H.Affan Alfian Bintang SE/Irwan Faisal SH dapat memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.
Surat bersifat penting perihal : Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam ditujukan kepada Ketua KIP Kota Subulussalam.
Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Sabah 1, Rabbani 2, Fakar 3
Berikut isi surat KIP Kota Subulusaalam; Sehubungan dengan surat saudara nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September 2024, perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan Calon, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun diluar di Aceh atau memiliki keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
2. Terkait syarat Orang Aceh, tidak ditemukan aturan yang mengatur lebih lanjut bagaimana mekanisme pembuktiannya dalam peraturan perundang- undangan, dan juga tidak adanya Lembaga yang berwenang untuk membuktikan syarat tersebut, dan juga dalam keikutsertaan yang bersangkutan dalam beberapa periode yang lalu tidak terdapat peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota Subulussalam.
3. Sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip. Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
Demikian disampaikan, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Baca juga: Affan-Irwan tak Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, KIP Dilapor ke DKPP
Surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful itu turut ditembuskan kepada Ketua KPU RI dan Ketua Panwaslih Aceh.
Mengacu pada surat tersebut maka pasangan H. Affan Alfian Bintang SE/Irwan Faisal SH akan dapat ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Subulussalam peserta pemilu 2024.
Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Peserta Pilkada tahun 2024.
Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tersebut dipublikasisecara resmi di laman Facebook Komisi Independen Pemilihan (KIP) KotaSubulussalam dengan menyertakan file drivenya.
Namun penetapan ini membuat masyarakat Kota Subulussalam terkejut dan para pendukung menjadi riuh.
Pasalnya merujuk pada SK yang dilegalisir Sekretariat KIP Kota Subulussalam Nazaruddin tersebut menetapkan tiga dari empat pasangan yang mendaftar sebagai calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam.
Satu pasangan yang tak ditetapkan sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, yakni H Affan Alfian Bintang, SE/Irwan Faisal, SH (Bisa Jilid II) yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PAN, PSI, PKN.
Dalam putusan Nomor 32 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah Kota Subulussalam tahun 2024 masing-masing; Drs Salmaza MAP/Bahagia Maha atau disingkat Sabah.
Pasangan ini maju sebagai calon wali kota/wakil wali kota melalui jalur independen atau perseorangan.
Kemudian M. Rasyid dan Nasir S.E. Pasangan yang disebut Rabbani ini diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Balon Wali Kota Gelar Aksi Menentang Penetapan KIP Kota Subulussalam
Kemudian yang ketiga Fajri Munthe dan Karnilus. Pasangan yang disebut Fakar ini disusung Partai Golongan Karya, Partai Bulan Bintang, Partai Aceh.
SK Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada 2024 itu dipublikasi secara resmi sekitar pukul 23.30 WIB atau jelang dinihari.
Munculnya putusan ini memicu reaksi dari pendukung pasangan calon H. Affan Alfian Bintang SE/Irwan Faisal SH.
Massa pendukung pasangan bakal calon (balon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE/Irwan Faisal, SH atau Bisa Jilid II yang menggelar aksi unjuk rasa, Minggu (22/9/2024) jelang dini hari.
Aksi massa pendukung pasangan Balon Wali Kota Subulussalam ini memprotes keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024.
Unjuk rasa tersebut digelar terkait penetapan KIP Kota Subulusalam tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota/wakil wali kota tahun 2024.
Pasalnya, dalam putusan tersebut, KIP Kota Subulussalam hanya menetapkan tiga pasangan calon dari empat yang mendaftar sebelumnya.
Satu pasangan yang tak ditetapkan sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, yakni H Affan Alfian Bintang, SE/Irwan Faisal, SH (Bisa Jilid II) yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PAN, PSI, PKN.
Pantauan Serambinews.com, massa pengunjuk rasa mulai bergerak ke arah kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam pukul 22.30 WIB.
Mereka dicegat oleh aparat keamanan yang berjaga di simpang menuju Kantor KIP Kota Subulussalam dekat Kafe Sultan.
Para pengunjuk rasa sempat berorasi menyampaikan protes atas putusan KIP Kota Subulussalam yang dinilai telah menzalami pasangan Bintang/Salmaza.
Sebagaimana disampaikan Azhari Tinambunan atau Buyung Azhari. Menurutnya, putusan KIP Kota Subulussalam tersebut sarat dengan nusan politik dan penzaliman.
Mereka pun meminta agar dapat dipertemukan dengan komisioner KIP Kota Subulussalam pada lama itu.
Buyung Azhari mengulas latar belakang lima komisioner KIP Kota Subulussalam yang dipilih atau ditetapkan oleh partai politik di DPRK Subulussalam.
Setelah menyampaikan sederet protes oleh para pengunjuk rasa, mereka sempat menyatakan akan menginap di lokasi untuk menunggu bertemu dengan komisioner KIP Kota Subulussalam.
Namun Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan mengingatkan jika aksi para pengunjuk rasa karena dilarang lantaran dilaksanakan di malam hari.
Baca juga: Polisi Minta Pendemo di KIP Subulussalam Bubar, Kapolres: Aksi Saat Malam Hari Dilarang
Di sisi lain, Kapolres AKBP Yhogi mengakumemaklumi perasaan yang dirasakan oleh massa. Namun, karena aksi di malam hari sehingga dilarang, Kapolres Yhogi meminta agar massa dapat membubarkan diri.
Sebab, kata Kapolres AKBP Yhogi polisi berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta berjalannya tahapan pilkada sebagaimana mestinya.
Polisi kata AKBP Yhogi tidak masuk dalam ranah putusan karena mereka hanya bertanggungjawab mengamankan pelaksanaan pilkada dan keamanan di sana.
Dia meminta agar massa melakukan aksi di siang hari. Nanti, kata Kapolres AKBP Yhogi massa akan difasilitasi bertemu dengan komisioner KIP Subulussalam.
“Saya atas nama Kapolres Subulussalam memahami soal perasaan bapak/ibu tapi karena aksi ini malam hari dilarang. Jadi tolong nanti bubar, kalau mau menyampaikan unek-unek silakan hadir lakukan siang hari, besok akan saya fasilitasi untuk bertemu dengan komisioner KIP,” kata Kapolres Yhogi.
Adapun hal yang menjadi polemik di Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam menyangkut Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 serta Qanun Aceh tentang Pilkada.
Masalah ini kian bukan hanya perbincangan di masyarakat tapi media Sosial Media (Medsos).
Hal yang dipertentangkan adalah tentang Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Definisi orang Aceh itu tersendiri sangat berbeda dengan definisi Penduduk Aceh.
Disebutkan pada pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Di mana disebutkan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.
Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa Penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.
Kemudian pada ayat (3) nya disebutkan bahwa Para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu hingga memicu aksi unjuk rasa karena putusan KIP Subulussalam. (*)
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.