Jelang Pilkada Aceh

KIP Bahas Dana Kampanye

Rahmat mengatakan, pembatasan dana kampanye ini diperuntukan bagi para paslon yang maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar.

Editor: mufti
IST
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024, di Ilona Boutique Hotel, Selasa (24/9/2024).

Rapat koordinasi diikuti anggota partai politik, tim pemenangan paslon dan sejumlah tamu undangan.

Rakor itu dipimpin Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A Rahmat Adi, didampingi anggota komisioner KIP Aceh Besar, Miswar dan Mahyar Tasnim.

A Rahmat Adi mengatakan, rapat koordinasi itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PKPU No. 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta pemilihan Gubernur dan wagub, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

 “Pembatasan dana kampanye meliputi pembatasan pertemuan terbatas, alat peraga kampanye. Item biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan kampanye harus mengacu pada aturan yang disepakati dalam rakor ini,” katanya.

Rahmat mengatakan, pembatasan dana kampanye ini diperuntukan bagi para paslon yang maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar. Khususnya dalam masa kampanye yang dilaksanakan selama dua bulan, mula 25 September hingga  23 November 2024.

“Jadi kita KIP perlu mengeluarkan Surat Keputusan, agar kampanye itu bisa berlangsung sesuai apa yang diharapkan. Karena itu nanti akan diaudit kantor akuntan publik,” jelasnya.

Karena hal itu ia meminta agar dana kampanye tersebut harus betul-betul akuntabel, transparan dan harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlalu. Semua kontestan pilkada di Aceh Besar kata Rahmat, harus mengacu pada surat keputusan KIP soal pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut.

“Jadi tidak boleh lewat dari jumlah maksimal batasan yang sudah ditentukan. Kalau lewat dikenakan sanksi mulai dari teguran, dan paling parah pembatalan pencalonan bagi paslon yang melanggar,” ungkapnya.(iw)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved