Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara, Gugat PDIP ke Pengadilan

 Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Siapa Sosok Tia Rahmania? Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIP, Batal Dilantik usai Kritik KPK 

SERAMBINEWS.COM -  Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba membantah tudingan kliennya menggelembungkan suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

 Dia pun menganggap keputusan Mahkamah Partai PDI-P bahwa Tia terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan, adalah seuatu yang menyesatkan.

 “Itu tidak benar itu. Keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan, karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDI-P,” ujar Purba saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

 Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.

“Terkait pemberhentian sebagai Anggota Partai tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” jelas Purba. 

“Jadi kami menduga putusan mahkamah partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," sambungnya.

Menurut Purba, pemberhentian tersebut pun tidak memiliki dasar yang kuat dan tak sesuai fakta.

 Sebab, perolehan jumlah suara Tia sudah dilakukan perubahan dalam rapat pleno oleh KPU.

“Ibu Tia dianggap mengambil suara caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi,” kata Purba.

“Itu sesuai dengan Berita Acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan penambahan suara Ibu Tia,” ujarnya lagi. 

 

Baca juga: Sosok Tia Rahmania, Dipecat PDIP karena Manipulasi Suara, Kini Batal Jadi Anggota DPR RI

Layangkan Gugatan

Calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut terkait pemecatan Tia dari keanggotaan PDI-P yang membuatnya batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024). 

 Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.

Selain itu, lanjut Purba, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat. 

 “Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.

Purba menambahkan bahwa pihak bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.

 “Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.

  Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.

Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.

KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. 

 Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. “

Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat PDIP usai Viral Kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron soal Ini

PDI-P Siap Hadapi Gugatan 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mengaku siap melawan gugatan eks caleg DPR RI terpilih Tia Rahmania yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Menurut Ronny, proses pemecatan Tia atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Selain itu, proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih dengan calon anggota legislatif (Caleg) lain sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan (penetapan pengganti Tia). Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan (surat pemberhentian) kepada KPU,” kata Ronny.

“Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, dan ketentuan AD/ART kita dan peraturan partai di internal kita,” pungkasnya.

Baca juga: VIDEO 7 Tahun Tidak Dipedulikan Pemerintah, Warga Panga Harap Pembangunan Tanggul Kuala

Baca juga: Dari Sibreh hingga Lhoong, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 27 September 2024

Baca juga: Dari Meulaboh hingga Kaway XVI, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Besok

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved