Berita Aceh Tamiang

Syahrizal Kembali Pimpin MPU Tamiang

Syahrizal Darwis terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang periode 2024-2029

Editor: mufti
For Serambinews.com  
Syahrizal Darwis terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang periode 2024-2029. Syahrizal terpilih secara aklamasi melalui Musda di Aula Sekretariat MPU Aceh Tamiang, Kamis (26/9/2024). 

Syarat untuk menjadi Ketua ialah mencalonkan diri atau dicalonkan, pada sesi ini hanya ada nama Syahrizal Darwis. ALFIN YUSDIAN, Kepala Sekretariat MPU Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Syahrizal Darwis terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang periode 2024-2029. Ia terpilih secara aklamasi melalui Musda yang dilangsungkan di Aula Sekretariat MPU Aceh Tamiang, Kamis (26/9/2024). 

Musda ini diikuti 25 anggota MPU Aceh Tamiang yang baru saja terpilih melalui utusan kecamatan dan utusan kabupaten. Dalam sesi usungan, peserta hanya memunculkan nama Syahrizal Darwis sebagai calon Ketua MPU.

“Syarat untuk menjadi Ketua ialah mencalonkan diri atau dicalonkan, pada sesi ini hanya ada nama Syahrizal Darwis,” kata Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang, Alfin Yusdian yang merangkap ketua panitia.

Dijelaskannya, Syahrizal Darwis merupakan petahana yang menjabat Ketua MPU periode 2019-2024. Dalam kepengurusan baru ini, terpilih Syaiful Umar dan HM Siddiq sebagai Wakil Ketua I dan II.

Penjaringan calon anggota MPU ini sudah dimulai sejak 14 Agustus 2024. Peserta yang ikut uji kompetensi sebanyak 50 orang yang mendaftar.

Uji komptensi ini meliputi tiga bidang ujian, yaitu kemampuan membaca kitab kuning, kemampuan membaca Al-Qur’an dan kemampuan tupoksi MPU dan wawasan hukum Islam. Calon yang lulun ujian ini akan dikembalikan ke tingkat kecamatan untuk mengikuti tahapan tes berikutnya.

Sesuai regulasi, MPU bertugas memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada Pemkab dan DPRK dalam menetapkan kebijakan darah, melakuikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah, kebijakan daerah berdasarkan syariah Islam.

MPU juga dituntut melakukan pemantauan dan kajian terhadap dugaan adanya penyimpangan kegiatan keagamaan yang meresahkan masyarakat.(mad)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved