Kajian Islam

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Pendapat 3 Mazhab soal Baca Al-Fatihah Bagi Makmum dalam Shalat Berjamaah

Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah hal yang wajib dilakukan sewaktu shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Abdul Somad jelaskan pendapat tiga mazhab soal baca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah 

Lantas, Ustaz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

SERAMBINEWS.COM – Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, menyebutkan terdapat tiga mazhab yang memberikan pandangan berbeda mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.

Ustaz Abdul Somad atau lebih dikenal UAS, menjelaskan menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mencukupi.

Sedangkan Mazhab Syafi'i mewajibkan makmum untuk tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

Sedangkan Mazhab Maliki menjelaskan bahwa jika imam membaca Al-Fatihah dengan suara keras, makmum hanya perlu mendengarkan, namun jika imam membaca secara pelan (sirr), makmum harus membacanya.

Seperti diketahui, dalam mengerjakan shalat berjamaah, jika imam sudah membaca Al-Fatihah dengan mengeraskan suara, haruskah makmum membacanya lagi?

Pertanyaan ini kerap menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.

Baca juga: Hukum Lupa Sujud Sahwi dan Tata Cara Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah hal yang wajib dilakukan sewaktu shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Lantas bagaimana dengan makmum bilamana imam sudah membacanya? Haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

Baca juga: Sahkah Shalat Jika Mengalami Microsleep? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved