Kajian Islam
Ustaz Abdul Somad Jelaskan Pendapat 3 Mazhab soal Baca Al-Fatihah Bagi Makmum dalam Shalat Berjamaah
Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah hal yang wajib dilakukan sewaktu shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Lantas, Ustaz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?
SERAMBINEWS.COM – Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, menyebutkan terdapat tiga mazhab yang memberikan pandangan berbeda mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
Ustaz Abdul Somad atau lebih dikenal UAS, menjelaskan menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mencukupi.
Sedangkan Mazhab Syafi'i mewajibkan makmum untuk tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam sudah membacanya.
Sedangkan Mazhab Maliki menjelaskan bahwa jika imam membaca Al-Fatihah dengan suara keras, makmum hanya perlu mendengarkan, namun jika imam membaca secara pelan (sirr), makmum harus membacanya.
Seperti diketahui, dalam mengerjakan shalat berjamaah, jika imam sudah membaca Al-Fatihah dengan mengeraskan suara, haruskah makmum membacanya lagi?
Pertanyaan ini kerap menimbulkan keraguan bagi umat Muslim.
Baca juga: Hukum Lupa Sujud Sahwi dan Tata Cara Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad
Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah hal yang wajib dilakukan sewaktu shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.
Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].
Lantas bagaimana dengan makmum bilamana imam sudah membacanya? Haruskah makmum membacanya lagi?
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
Baca juga: Sahkah Shalat Jika Mengalami Microsleep? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.