Jelang Pilkada Aceh
9 Lokasi Kampanye di Nagan Raya
“Lokasi sudah ada, terhadap jadwal kampanye akan tetapkan dalam waktu dekat ini juga." Adam Sani, Ketua Divisi Teknis Pelaksana KIP Nagan Raya
“Lokasi sudah ada, terhadap jadwal kampanye akan tetapkan dalam waktu dekat ini juga." Adam Sani, Ketua Divisi Teknis Pelaksana KIP Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya menetapkan sembilan lokasi kampanye terbuka pasangan calon pupati dan wakil bupati Nagan Raya dan paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Dari sembilan lokasi yang tersebar dalam tujuh kecamatan, sebanyak tujuh titik khusus untuk kampanye paslon bupati dan wakil bupati. Sedangkan dua titik lagi khusus lokasi kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur.
"Lokasi sudah ada, terhadap jadwal kampanye akan tetapkan dalam waktu dekat ini juga," kata Ketua Divisi Teknis Pelaksana KIP Nagan Raya, Adam Sani kepada Serambi, Minggu (29/9/2024).
Adapun tujuh lokasi kampanye untuk paslon bupati dan wakil bupati Nagan Raya yaitu di lapangan bola kaki Alue Kala, Kecamatan Seunagan Timur, lapangan bola kaki Rajawali Jeuram, Kecamatan Seunagan, lapangan bola kaki Lueng Baro Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya di lapangan bola kaki Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, lapangan bola kaki Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir, lapangan Alue Bata Kecamatan Tadu Raya, dan lapangan bola kaki Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
Sedangkan dua lokasi kampanye untuk paslon gubernur dan wakil gubernur yaitu lapangan bola kaki Leupee Kecamatan Kuala dan lapangan bola kaki Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur.
Selain menetapkan lokasi kampanye, KIP juga telah menetapkan lokasi yang dibolehkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK). "Kami meminta paslon dan tim sukses menjalankan apa yang menjadi aturan bersama sehingga Pilkada berjalan lancar,” ujar Adam Sani.
Batas Dana Kampanye
KIP Nagan Raya juga telah menetapkan jumlah batas dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebanyak Rp 10.769.395.000.
Penetapan itu tertuang dalam SK Nomor 953 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KIP Nagan Raya Nomor 949 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.
"Keputusan terhadap pembatasan pengeluaran dana kampanye didasarkan pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," ujar anggota KIP, Adam Sani pada Minggu (29/9/2024).
Menindaklanjuti PKPU, maka KIP Nagan Raya melakukan pencermatan terhadap jumlah batasan pengeluaran dana kampanye. Pembatasan pengeluaran dana kampanye, bertujuan mewujudkan kesetaraan dan kesamaan.
"Pengelolaan dana kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan secara transparan dan mampu dipertanggungjawabkan melalui sistem aplikasi SIKADEKA yang nantinya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," ungkapnya.(riz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.