Sabtu, 23 Mei 2026

Kupi Beungoh

Implementasi Syariat Islam di Aceh: Antara Kemakmuran dan Tantangan 

Omplementasi syariat Islam di Aceh di era modern telah menimbulkan perdebatan dan tantangan tersendiri

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Teuku Alfin Aulia, Founder Halaqah Aneuk Bangsa, Penerima Beasiswa PBNU Al Azhar Mesir. 

Penerapan Syariat Islam di Era Modern

Dipenghujung abad ke-20, ditengah rangkaian konflik bersenjata yang semakin meletus di Aceh setelah penerapan DOM, membuat pemerintah mengeluarkan inisiatif hukum guna meredakan konflik, dengan mengizinkan penerapan syariat Islam di Aceh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999.

 Penerapan syariat secara lebih menyeluruh kembali mendapat momentum dengan ditandatanganinya perjanjian damai antara GAM & RI ditahun 2005, yang ditransmisikan didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Melalui undang-undang ini, Aceh diberikan kewenangan untuk menerapkan syariat Islam sebagai landasan hukum dan pembangunan di wilayahnya.

Penerapan syariat Islam di Aceh, terutama melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama dari komunitas HAM internasional.

Mereka menyatakan kekhawatiran atas penerapan hukum cambuk dan kriminalisasi hubungan seksual di luar nikah.

Di sisi lain, beberapa kalangan masyarakat Aceh meyakini bahwa penerapan syariat Islam merupakan hak mereka sebagai bagian dari kebebasan beragama.

Hamdani, seorang pakar hukum dari Universitas Malikussaleh, berpendapat bahwa rakyat Aceh memiliki hak untuk menerapkan hukum Islam sebagai bagian dari kebebasan beragama, dan perda penerapan syariat di Aceh sah secara hukum karena undang-undang Indonesia mengizinkannya.

Dampak Penerapan Syariat Islam terhadap Ekonomi dan Sosial

Meskipun penerapan syariat Islam di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat, dampaknya terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di Aceh masih menjadi perdebatan. Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan implementasi syariat Islam di Aceh antara lain:

1. Lesunya Investasi di Aceh

Fenomena lesunya investasi di Aceh selama beberapa dekade dinilai oleh sebagian pihak terjadi karena regulasi syariat Islam yang ketat.

Hal ini membuat beberapa investor asing merasa khawatir dan enggan menanamkan modalnya di Aceh. Gubernur Aceh pada tahun 2018 bahkan menyatakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam tidak boleh lagi dilakukan di tempat umum, sebagai upaya untuk menarik kembali minat investasi.

2. Pertumbuhan Ekonomi yang Lambat

Pertumbuhan ekonomi Aceh dalam sepuluh tahun terakhir tercatat sebagai yang terendah di Sumatera, dengan rata-rata hanya 2,66 persen.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved