Kajian Islam

Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Mandi atau Cara Lainnya, UAS Beri Penjelasan Begini

Ada pertanyaan yang sering muncul, apakah mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu diperbolehkan dalam syariat?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
NET VIA TRIBUN KALTIM
Ilustrasi berwudhu 

Hukum Mengelap Air Wudhu dengan Handuk Mandi atau Cara Lainnya, UAS Beri Penjelasan Begini

SERAMBINEWS.COM - Dalam ajaran Islam, wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya.

Ada kalanya, wudhu dilakukan sehabis mandi lalu mengerikannya dengan handuk mandi.

Ada juga umat yang dengan sengajanya mengelap air wudhu dengan cara lainnya seperti menggunakan kain atau tisu.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah, apakah mengelap air wudhu menggunakan handuk atau kain setelah berwudhu diperbolehkan dalam syariat?

Ustadz H Abdul Somad Lc
Ustadz H Abdul Somad Lc ()

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.

“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.

Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.

Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia atau daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.

“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.

Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Mengelap air wudhu setelah berwudhu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam, dan hukumnya makruh.

Dalam pandangan madzhab Syafi'i, membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama. 

Hal ini didasari keyakinan bahwa air wudhu membawa berkah, dan dengan tidak segera mengelapnya, seseorang berharap mendapatkan pahala lebih. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved