Berita Nasional

Tuntut Naik Gaji, Hakim Seluruh Indonesia Mogok Mulai 7-11 Oktober 2024, Ternyata Segini Gaji Hakim

Tuntut Naik Gaji, Hakim Seluruh Indonesia Mogok Mulai 7-11 Oktober 2024, Ternyata Segini Gaji Hakim

Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
HAKIM TUNTUT NAIK GAJI - Hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. Aksi ini untuk menuntut kenaikan gaji hakim 

Tuntut Naik Gaji, Hakim Seluruh Indonesia Mogok Mulai 7-11 Oktober 2024, Ternyata Segini Gaji Hakim

SERAMBINEWS.COM  - Para hakim yang menangani berbagai kasus di persidangan kini menuntut kenaikan gaji.

Bahkan para hakim seluruh Indonesia mengancam akan mogok massal.

Hal ini bakal menganggu persidangan di seluruh Indonesia bila ini benar-benar dilaksanakan oleh para hakim.

Hakim di pengadilan seluruh Indonesia berencana melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

 Aksi ini untuk menuntut kenaikan gaji hakim. Berapa gaji hakim Indonesia tahun 2024?

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. 

Gaji hakim tidak berubah selama lebih dari 12 tahun.

 Gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

 Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Baca juga: Rudi Kaget Saldo Rekening Terkuras Rp149 Juta usai Ditelpon Oknum Petugas Pajak di WA

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved