Berita Nasional
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA), Cina
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.
Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Guru
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bendera One Piece Bikin Heboh Jelang HUT RI, Ternyata Pernah Dipakai Wapres Gibran |
![]() |
---|
Beri Amnesti ke Hasto, Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Condong ke Megawati daripada Jokowi |
![]() |
---|
Tak Hanya Hasto, Nenek di Jatim Ini Juga Dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, PDI P Minta Pemerintah Introspeksi Diri |
![]() |
---|
Penjualan Bendera One Piece Melejit Jelang HUT RI, Mengapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.