Pilkada Aceh Timur 2024
Termasuk Daerah Rawan Pelanggaran Pilkada, Wakapolres Aceh Timur Ingatkan untuk Tetap Solid
“Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra GAKKUMDU. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat ...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
“Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra GAKKUMDU. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan perkara pelanggaran Pilkada,” pesan Iswar.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar menyebutkan, Aceh Timur termasuk dalam salah satu wilayah Indek Kerawanan Pemilu.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan Polres Aceh Timur dengan Sentra Gakkumdu Aceh Timur yang berlangsung di Coniccal Caffee Idi, pada Hari Rabu, (9/10/2024).
“Oleh karena itu, mari kita berkomitmen untuk menghilangkan stigma tersebut. Sesuai dengan tagline GAKKUMDU : Cegah, Awas, Tindak, kita kedepankan pencegahan pelanggaran, penindakan adalah upaya terakhir,” ajaknya.
Ia menjelaskan agar Sentra GAKKUMDU harus satu suara dan saling koordinasi untuk penegakan hukum, dalam setiap proses perkara pelanggaran Pilkada.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik di antara pengawas pemilu, penyidik dan kejaksaan.
Tidak hanya dalam pertemuan formal, tetapi juga melalui komunikasi yang lebih santai dan non-formal.
“Hubungan yang solid antara ketiga lembaga adalah fondasi penting dalam Sentra GAKKUMDU. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang bisa menghambat penanganan perkara pelanggaran Pilkada,” pesan Iswar.
Baca juga: Sebut Solusi Bagi Persoalan, ISAD Minta Isu Syariat Islam Jadi Fokus Utama dalam Debat Pilkada Aceh
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur saat membuka rapat menyampaikan bahwa, rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi terhadap tugas dan wewenang GAKKUMDU selama tahapan Pilkada dan pasca Pilkada mendatang.
Sekaligus merupakan rapat perdana, setelah terbentuknya struktur Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Timur, pada pemililihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur yang terbentuk pada 13 September 2024.
“Untuk Sekretariat Sentra GAKKUMDU Kabupaten Aceh Timur berlokasi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat atau tepatnya satu gedung dengan Kantor Panwaslih Aceh Timur,” sebut Musliadi.
Pertemuan itu dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar, mewakili Kapolres AKBP Nova Surayandaru, hadir dalam acara tersebut.
Juga turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jaksa Fungsional Andre Pratama, serta beberapa tokoh penting lainnya, seperti Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kapolres Langsa yang diwakili Aiptu Didi Fitriadi, dan Ketua Panwaslih Aceh Timur Musliadi.(*)
Baca juga: Panwaslih Sebut Masa Kampanye Jadi Tahapan Paling Rawan Pelanggaran Pilkada
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.