Promosi Judi Online di Instagram, Siswa SMA di Cianjur Digaji Rp 2,4 Juta per Bulan, Begini Nasibnya

Akibat perbuatannya tersebut, CA (18) pelajar yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA tersebut terancam dipenjara selama 10 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, CIANJUR - Pelajar SMA di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi setelah ketahuan menjadi spammer atau pesan berantai mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.

Akibat perbuatannya tersebut, CA (18) pelajar yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA tersebut terancam dipenjara selama 10 tahun.

 Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, aksi pelajar itu berhasil diungkap oleh patroli tim siber Polres Cianjur.

"Setelah diketahui identitas pelaku akhirnya pelajar tersebut yaitu CA (18) kami amankan pada Selasa (1/10/2024) lalu, di rumahnya di Kecamatan Cibeber," katanya pada wartawan, Kamis (9/10/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, keuntungan yang didapat dari mempromosikan judi online dengan metode spam di Instagram itu sekitar mencapai Rp 600 ribu per pekan hingga sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk satu link.

"Pelaku yang masih pelajar ini pun diketahui menerima gaji tersebut dari pemilik situs yang ada di luar negeri dengan transfer melalui Dana," ucapnya.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Selain itu Yongki mengatakan dalam menjalankan tugasnya sebagai spammer situs judi online, CA menggunakan akun instagram dengan nama @ell4narki__ dan memasang tautan situs judi onlie di foto yang diunggah di story atau reels.

 "Tapi link-nya ditutup menggunakan emoji. Dia melakukan ini untuk mendapatkan uang tambahan dan memenuhi kebutuhan. CA mengku bekerja sendiri dan belajar menjadi spammer secara otodidak," kata dia.

Yongki mengatakan, jajaranya juga berhasi mengamankan sejumlah barang barang bukti yaitu berupa smarphone, akun Instagram, dan tangkapan layar situs judol.

"Selain itu link yang dipromosikan oleh tersangka pun kita ajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan informastika (Kominfo) RI," ucapnya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya tersebt CA dikenakal pasal 45 ayat 2 juncto (jo) Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, CA diancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun, atau denda sebesar Rp denda Rp10 miliar," kata dia.

Baca juga: Atlet Muda Pidie Raih Juara Satu Lari 5.000 Meter di Blang Padang Banda Aceh

Baca juga: Arus Sungai Deras, Transportasi Empat Desa di Aceh Timur Terputus

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelajar di Cianjur Ditangkap karena Promosi Judi Online di Instagram, Dibayar Rp 600 Ribu per Pekan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved