Ipda Rudy Soik Tolak Dipecat Usai ungkap Mafia BBM, Akui Dapat Tekanan, Siap Ajukan Banding
Rudy menolak keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali.
Rudy menjelaskan, pada 28 Juni 2024, penyelidikan dilanjutkan untuk mencari tahu ke mana minyak yang ditimbun oleh Ahmad dan Algajali dijual.
Diketahui, Ahmad adalah residivis dengan modus yang sama, menjual minyak ke perbatasan Timor Leste.
"Ahmad menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut minyak tersebut ke wilayah perbatasan," ungkap Rudy.
Rudy menegaskan, semua kegiatan penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota dan Kasat Reskrim.
Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik, yang berujung pada pemecatannya.
"Keputusan PTDH ini bagi saya sesuatu yang menjijikan," tegas Rudy.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Ungkap Mafia BBM, Kabid Humas Polda NTT Ungkap Alasannya
Akui dapat tekanan saat Proses sidang kode etik
Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya.
Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com (12/10/2024).
Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan.
Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi.
Selain ditekan, Rudy Soik mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi.
"Pemasangan garis polisi itu ada rangkaian cerita, mulai dari awal hingga terjadinya pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Ahmad Ansar, Kamis (27/6/2024)," kata dia.
Wow! Harga TBS Sawit di Nagan Raya Tembus Rp 3.000 Per Kg, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
VIDEO Tolak Proyek Yonkes, Ratusan Warga Kapalo Hilalang Padang Pariaman Minta Perlindungan Lahan |
![]() |
---|
Daftar Shalat Fardhu yang Ada Qabliah dan Badiyah, Simak Juga Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Kalender September 2025: Ada Long Weekend Maulid Nabi, Ini Tanggal Merahnya |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.