Ipda Rudy Soik Tolak Dipecat Usai ungkap Mafia BBM, Akui Dapat Tekanan, Siap Ajukan Banding

Rudy menolak keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik 

Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

 Saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan dalam persidangan tersebut.

Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy. Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan.

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tandasnya. 

 

Baca juga: Pagi Ini, Pimpinan DPRK Banda Aceh Dilantik

Baca juga: Kejari Dalami Dugaan Potongan Operasional PPS

Baca juga: Putusa Asa, lalu Membabi Buta

Sudah tayang di KOmpas.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved