Berita Aceh Tamiang

Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini

Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu melakukan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban jika melawan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Reprodução Polícia Civil
ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan -- Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini 

Sepupu Perkosa Sepupu di Aceh, Dilakukan Sejak 2022, Korban Masih 12 Tahun, Pelaku Ancam Begini

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Kasus pemerkosaan dalam ikatan keluarga kembali terjadi di Aceh.

Seorang anak perempuan berusia 14 tahun telah menjadi korban kebejatan abang sepupunya sejak tahun 2022.

Korban telah dinodai berulang kali oleh TS (28) ketika umur dirinya masih berusia 12 tahun.

Pelaku diketahui sudah memiliki seorang istri dan anak.

Peristiwa bejat ini dilakukan di rumah pelaku TS, di sebuah desa dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengakuan pelaku, hampir setiap minggu melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap korban.

Ilustrasi anak trauma usai diperkosa.
Ilustrasi anak trauma usai diperkosa. (Shutterstock)

Dalam setiap perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu melakukan kekerasan dengan menampar dan menjambak rambut korban jika melawan.

Pelaku juga mengancam korban apabila menolak, maka jangan menganggap dirinya sebagai saudara lagi.

Antara korban dan pelaku merupakan sepupu, ibu kandung korban dan pelaku merupakan kakak-adik.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mendapat telepon dari tetangga yang mengatakan bahwa adiknya telah dirudapaksa oleh pelaku.

Kemudian peristiwa bejat ini dilaporkan ke kantor polisi guna pelaku diproses hukum.

Akibat perbuatan bejat itu, korban hamil dan trauma.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved