Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Langsung Banding

Banding diajukan Gazalba setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sikapi putusan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.tv
Gazalba Saleh saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Pria yang juga Hakim Agung nonaktif itu dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara oleh JPU pada kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

 
Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Penerima Beasiswa MIFA Tandatangani Komitmen Kesiapan Bersekolah di Poltekpel Malahayati

Baca juga: Terlibat Dalam Gerakan Geubibu, KBO Lantas Bersama 26 Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

Baca juga: Profil Muhammad Herindra, Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan, Punya Harta Kekayaan Rp 23,4 Miliar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved