Menuju Pilkada Aceh 2024
Tiyong Resmi Laporkan Seluruh Komisioner KIP Aceh ke DKPP
KIP Aceh diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan pelanggaran pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, atau pelanggaran berat kode etik.
Sedangkan salah seorang Kuasa Hukum Tiyong dari TPHD-Aceh, Zahrul SH menambahkan, dalam laporan pihaknya ke DKPP menyebutkan, KIP Aceh patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jacksen F Tiago Resmi Jadi Mualaf Setelah Ucapkan 2 Kalimat Syahadat
Baca juga: Kisah Windi, Wanita yang Menyamar Jadi Pria Agar Bisa Jadi Kuli Bangunan: Demi Adik-adikku
Baca juga: Profil Muhammad Herindra, Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan, Punya Harta Kekayaan Rp 23,4 Miliar
Juga diduga telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Kami telah menyerahkan kelengkapan dokumen laporann ke DKPP hari ini.
"Kami harap agar DKPP segera menindak lanjuti laporan kami, karena pelanggaran berat ini tidak boleh dibiarkan,"
"Sebab bisa mempengaruhi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, dan besar potensi kemungkinan pelanggaran kembali terjadi oleh penyelenggara pemilu," tutup Zahrul.(*)
Menuju Pilkada Aceh 2024
Tiyong Anggota DPR RI
samsul bahri tiyong
Tiyong Resmi Laporkan KIP ke DKPP
KIP Aceh Dilaporkan ke DKPP
Karang Taruna Aceh Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Besok |
![]() |
---|
Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras |
![]() |
---|
Tim Bustami-Fadhil Ajak Masyarakat Aceh Kawal Suara dan jadi Saksi di TPS |
![]() |
---|
Visi Misi Bustami-Fadhil di Debat Ketiga Ingin Tuntaskan Persoalan Korban Konflik Aceh |
![]() |
---|
Tim Bustami Polisikan Muhammad Daud atas Dugaan Fitnah dan Penistaan di Debat Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.