Menuju Pilkada Aceh 2024

Tiyong Resmi Laporkan Seluruh Komisioner KIP Aceh ke DKPP

KIP Aceh diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan pelanggaran pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, atau pelanggaran berat kode etik.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Samsul Bahri Tiyong 

Sedangkan salah seorang Kuasa Hukum Tiyong dari TPHD-Aceh, Zahrul SH menambahkan, dalam laporan pihaknya ke  DKPP menyebutkan, KIP Aceh patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jacksen F Tiago Resmi Jadi Mualaf Setelah Ucapkan 2 Kalimat Syahadat

Baca juga: Kisah Windi, Wanita yang Menyamar Jadi Pria Agar Bisa Jadi Kuli Bangunan: Demi Adik-adikku

Baca juga: Profil Muhammad Herindra, Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan, Punya Harta Kekayaan Rp 23,4 Miliar

Juga diduga telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

"Kami telah menyerahkan kelengkapan dokumen laporann ke DKPP hari ini. 

"Kami harap agar DKPP segera menindak lanjuti laporan kami, karena pelanggaran berat ini tidak boleh dibiarkan," 

"Sebab bisa mempengaruhi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, dan besar potensi kemungkinan pelanggaran kembali terjadi oleh penyelenggara pemilu," tutup Zahrul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved