CPNS 2024

Bolehkah Perempuan Menggunakan Celana saat Tes SKD CPNS 2024? Simak Ketentuannya

Peserta tes SKD CPNS 2024 disarankan untuk memastikan pakaian yang digunakan sesuai dengan ketentuan supaya bisa fokus pada pelaksanaan tes.

Editor: Amirullah
Tribun Network
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024, Laki-laki dan Perempuan Berbeda 

1. Pakaian tes skd untuk wanita

  1. Kemeja lengan panjan berwarna putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
  3. Sepatu tertutup berwarna hitam
  4. Tidak menggunakan ikat pinggang.

2. Pakaian tes skd untuk wanita berhijab

  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam polos tanpa corak
  3. Sepatu tertutup berwarna hitam
  4. Tidak menggunakan ikat pinggang.
  5. Menggunakan jilbab berwarna hitam polos (tanpa corak).

3. Pakaian tes skd untuk pria

  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  2. Celana panjang (bukan jeans) berwarna hitam polos tanpa corak
  3. Sepatu tertutup berwarna hitam
  4. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Barang yang Dibawa

Dalam mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta harus memperhatikan apa saja yang boleh dibawa. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang telah berlaku.

Berikut ini apa saja yang boleh dibawa saat tes SKD CPNS 2024:

  1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu
  2. Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
  3. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  4. Barang bawaan peserta wajib dititipkan secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Barang yang Dilarang Dibawa

Selama mengikuti tes SKD CPNS 2024, peserta juga harus memperhatikan sejumlah hal yang dilarang sebagai berikut:

  1. Membawa atau memakai buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Membawa senjata api atau tajam dan sejenisnya.
  3. memakai komputer selain untuk aplikasi CAT.
  4. Bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama seleksi SKD CPNS 2024 berlangsung.
  5. Menerima atau memberikan sesuatu dari ataupun pada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin Panitia.
  7. Membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi SKD CPNS 2024.
  8. Peserta dilarang merokok di ruangan seleksi.
  9. Menyebarkan soal seleksi lewat media apapun.
  10. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Sebagai informasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan yang harus dilewati peserta CPNS 2024 dengan mengerjakan tes Computer Assisted Test (CAT). 

Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi 110 butir soal yang diujikan dalam SKD CPNS 2024.

Soal -soal tersebut terdiri atas 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Ini Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui sebelum Mengikuti Tes SKD CPNS 2024

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolos

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved