Berita Langsa
Kapolres Langsa : Harga Kokain Rp 180 Juta, Kurir Mengaku Diupah Masing-masing Rp 1 Juta
Narkotika jenis kokain terbilang baru hendak diedarkan di Kota Langsa yang berhasil diungkap Polres Langsa, didapatkan oleh pelaku seharga Rp 180 juta
Ketika dilakukan penggeledahan di bawah jok sepmornya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar yang diduga kokain tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 133,44 Gram Kokain hingga 1.623 Butir Ekstasi, 3 Pengedar Ditangkap
Polres Langsa Ungkap Peredaran Kokain
Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus terbaru peredaran narkotika jenis kokain yang akan diedarkan di Kota Langsa dan sekitarnya.
Dalam operasi pengungkapan ini, aparat Kepolisian menangkap 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram.
Kedua tersangka MA (30) dan AB (26), tercatat sebagai warga Desa Alue Buaya Pasi, Kacamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkob, AKP Mulyadi, SH, Kasi Humas Iptu Try Mulyono, di aula Mapolres, Rabu (16/10/2024).
Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap di perkarangan salah satu masjid di Desa Paya Gajah, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur, tanggal 28 September 2024.
Keduanya merupakan kurir atau orang suruhan jaringan narkoba jenis kokain yang mulai beredar di wilayah Aceh ini.
"Dari penangkapan kedua tersangka ini, Tim Ospnal Sat Resnakoba menyita 1 bungkus serbuk putih jenis kokai," ungkap AKBP Andy.
Apa itu kokain

Kokaina atau juga disebut sebagai kokain adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan.
Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini kokaina masih digunakan sebagai anestetik lokal.
Khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokaina diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfina dan heroina karena efek adiktif.(*)
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.