Berita Banda Aceh
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh: Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM Segera Diserahkan ke Jaksa
peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kurir sabu berinisial MA (24) yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) beberapa waktu lalu, akan segera diserahkan ke jaksa dalam waktu dekat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra kepada Serambi, Rabu (16/10/2024).
"Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 386,32 gram," ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto.
Meski tidak merinci kapan tanggalnya, Kasat Resnarkoba itu menargetkan sekitar akhir Oktober 2024. “Akhir bulan ini,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie diamankan petugas Avsec saat akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.
Baca juga: Polres Aceh Timur Musnahkan 5,9 Kg Sabu yang Diselindupkan Melalui Medan
Petugas mencurigai pergerakannya saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, sehingga dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Pihaknya kemudian mendapatkan barang haram jenis sabu yang ditempelkan di paha tersangka.
Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA ke ruang pemeriksaan dan menggeledah seluruh tubuh.
“Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang di tempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam,” jelas AKP Rajabul.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi MA mengatakan, paket narkotika jenis sabu itu milik BG, warga Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL,warga dari kota yang sama.
"Keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Rajabul.
Menurut Kasat Resnarkoba itu, IL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA pada Senin (19/8/2024) malam di samping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta.
Baca juga: Siasat Licik Pria Malaysia Pacari 2 Wanita Indonesia, Ternyata Dijadikan Kurir Sabu, Begini Nasibnya
Tersangka dijanjikan oleh BG upah sebesar Rp 17 juta bilang barang sampai tujuan.
Lalu BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka ke Jakarta.
Namun belum sampai tujuan, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Setengah Kg Sabu Diamankan di Aceh Barat, 5 Tersangka Dibekuk, Barang Haram Itu Dipasok dari Bireuen
Doto Popon Kembali Nahkodai Asklin Aceh, Siap Perkuat Sinergi Klinik dengan Pemerintah |
![]() |
---|
Sore Ini, Anggota DPRA Khalid Sambut Mahasiswa Baru asal Thailand yang Belajar di Aceh |
![]() |
---|
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Tidak Ada Instruksi Kibarkan Bintang Bulan Pada Peringatan 20 Tahun Damai Aceh |
![]() |
---|
Anggaran Belanja Pemerintah Kota Banda Aceh Bertambah Rp 19 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.