Rohingya Masuk Aceh Selatan
Terkait Imigran Rohingya, Ketua HMI Cabang Tapaktuan: Kemenkumham Harus Mengambil Peran
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh melalui Divisi Keimigrasian harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh melalui Divisi Keimigrasian harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya beralasan kewajiban pihak imigrasi mendata saja,” tegasnya.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua HMI Cabang Tapaktuan, M Haikal Qadri meminta Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh jangan lari dari tanggung jawab terkait imigran Rohingya.
Hal ini disampaikan M Haikal di Tapaktuan pada Sabtu (19/10/2024), menanggapi kedatangan imigran Rohingnya di perairan Aceh Selatan pada Hari Jum'at (18/10/2024).
“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Aceh melalui Divisi Keimigrasian harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya beralasan kewajiban pihak imigrasi mendata saja,” tegasnya.
Haikal menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
"Dalam Pasal 9 huruf (d) disebutkan bahwa menyerahkan orang asing yang diduga pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pelabuhan atau didaratan terdekat," jelas Haikal.
Lebih lanjut, jelas Haikal, bahwa dalam Pasal 10, Perpres Nomor 125 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa dalam kondisi saat ini maka penanganannya harus dilakukan oleh kantor Imigrasi setempat.
"Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rudenim, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 hurup (d), penyerahan pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi diwilayah setempat," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapal Angkut Pengungsi Rohingya Terpantau Masuk Perairan Aceh Selatan
Harusnya, kata Haikal, pihak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh lebih teliti lagi membaca Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri dimana, pada Bab VI pasal 40 point (a) Pendanaan yang perlukan untuk penanganan pengungsi bersumber dari APBN melalui kementerian/lembaga terkait.
"Maka dari kondisi di Aceh Selatan bahwa amburadulnya penanganan imigran Rohingya di Aceh akibat Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh tidak memahami secara utuh Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, malah mereka terkesan lari dari tanggung jawab, " pungkas Haikal.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh Ujo Sujoto dikonfirmasi melaiu pesan singkat Whatsapp hingga berita ini diturunkan belum membalas konfirmasi itu. (*)
Baca juga: Kapal yang Membawa Rohingya di Perairan Aceh Selatan Ternyata Milik Nelayan Lokal
Polisi Sebut Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Selatan Antar Logistik untuk Imigran Rohingya di Perairan Labuhan Haji |
![]() |
---|
Kapal Ditumpangi Rohingya Diduga Milik Warga Lokal, KPLP: Teregistrasi di Langsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kapal Angkut Pengungsi Rohingya Terpantau Masuk Perairan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.