Opini
'Kesesatan' Memahami Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka mengambil intisari dari ajaran Ki Hajar Dewantara yang merupakan mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia.
Khairuddin SPd MPd, Kepala Sekolah Penggerak, Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli dan Direktur Asosiasi Perlindungan Murid Indonesia
KEMARAHAN Jusuf Kalla tiba-tiba membuncah, meledak seketika di dalam suatu forum dengan menyebut bahwa pendidikan Indonesia sudah rusak oleh Kurikulum Merdeka dan di bawah kepemimpinan pemuda yang salah tempat, bukan ahli bidang pendidikan. Orang yang dimaksud mantan Wapres tersebut tentu saja lulusan ekonomi bisnis Amerika Serikat yang akan menamatkan jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makariem.
Jusuf Kalla juga menyebut kiblat pendidikan Indonesia telah keliru karena meniru Finlandia dan Singapura. JK menyarankan agar pendidikan Indonesia mengacu pada konsep pendidikan di India. Ya, apa pun kritikan beliau hendaknya jadi pertimbangan sebagai seorang tokoh yang memiliki atensi untuk pendidikan di tanah air.
Benarkah Kurikulum Merdeka sudah membuat anak-anak rusak dengan konsep yang disinyalir disusun oleh pimpinan bukan basis pendidikan? Sesungguhnya di bawah Nadiem ada tim kurikulum yang mereka sangat Indonesia, tidak sedikit pun mengarahkan kurikulum ini pada negara tertentu.
Kurikulum Merdeka mengambil intisari dari ajaran Ki Hajar Dewantara yang merupakan mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Konon, tokoh pendidikan dunia yang selama ini pemikirannya menjadi acuan kurikulum di Indonesia belum menjadikan Ki Hajar Dewantara (KHD) sebagai referensinya.
Perubahan kurikulum
Kurikulum tentu saja akan berubah, sangat dinamis. Kurikulum memang didesain untuk mengikuti perkembangan siswa, bukan menuruti kecakapan guru. Itulah konsep pertama KHD. Perubahan kurikulum justru membuat guru tidak stagnan karena kemampuan dan karakter siswa selalu mengikuti zaman. Dengan demikian, sebenarnya yang dituntut berubah itu adalah guru. Profesi guru memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan era murid. Secara konten benar tidak berubah, namun perlu penyesuaian dengan keadaan terkini.
Secara pedagogik, tentu saja murid zaman dulu berbeda dengan zaman sekarang. Hal tersebut dipengaruhi oleh lingkungan hidup siswa, teknologi, sosial media yang menjadi dunia kedua anak serta regulasi negara yang tidak boleh memperlakukan siswa dengan kekerasan.
Rasanya janggal mengatakan bahwa siswa di zaman dulu akhlaknya lebih baik dari siswa gadget di zaman sekarang. Apa karena siswa di zaman dahulu dipukul pakai penggaris hingga patah, sementara era sekarang harus pendekatan lebih humanis? Rasanya untuk akhlak sama saja karakteristiknya, hanya tantangannya saja yang berbeda, sehingga penanganannya jadi berbeda juga.
Penanganan guru terhadap siswa membuat pembelajaran lebih memiliki arti. Tidak berarti bahwa anak zaman dahulu dipukul sehingga baik akhlaknya, sementara zaman sekarang dibentak sudah melapor ke polisi atas dasar hukum HAM. Lalu jika pola lama tidak dibolehkan lagi apakah membuat guru tidak boleh bertindak ? Tentu saja keliru, justru guru harus cakap memainkan peran yang senantiasa berubah.
Letakkan hati dalam pendekatan pembelajaran di kelas. Berilah ruang bagi anak tumbuh secara dewasa dengan membawa minat dan bakatnya. Lakukan penilaian sesuai dengan taraf kemampuan dan karakteristik siswa. Ajak murid bersahabat dengan pendekatan lebih terbuka tanpa merasa paling benar sebagai guru. Demikianlah transformasi pembelajaran yang diharapkan kini.
Beban administrasi
Dalam setiap kesempatan saya mengisi kegiatan, baik di beberapa sekolah maupun forum guru, keluhan terhadap Kurikulum Merdeka ada pada beban administrasi. Pemahaman keliru ini sebenarnya cukup mengganggu. Bahwa sebenarnya justru di Kurikulum Merdeka administrasi mulai sangat disederhanakan termasuk pada penilaian kinerja guru.
Namun kekeliruan memahami Pedoman Pembelajaran dan Assesmen (PPA) sebelum revisi April 2024. Bahwa di PPA termaktub, unsur kurikulum yang disediakan pemerintah dan unsur yang disiapkan di satuan pendidikan. Unsur yang disiapkan oleh pemerintah, melingkupi; (1) Struktur Kurikulum, (2) Pedoman Pembelajaran dan Assesmen, (3) Dimensi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), (4) Pedoman P5, dan (5) Capaian Pembelajaran.
Tugas guru atau pihak sekolah menyiapkan; (1) Kurikulum Satuan Pendidikan, (2) Perangkat Pembelajaran termasuk di dalamnya modul ajar dan modul projek, serta (3) Assesmen formatif untuk memperbaiki proses pembelajaran dan assesmen sumatif untuk hasil belajar siswa yang dimuat dalam nilai rapor.
Mengacu pada PPA tahun 2024, perangkat pembelajaran guru tidak ditetapkan oleh Kemendikbud untuk formatnya. Artinya pihak sekolah punya otoritas dalam penyusunan perangkat ajar sesederhana mungkin. Administrasi pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka tidak perlu lagi program tahunan dan program semester, karena kurikulum menerapkan sistem fase dengan pola deep learning dan mastery learning.
Guru dalam menganalisis CP menjadi Tujuan Pembelajaran (TP) dan menyusunnya dalam Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) memiliki hak menempatkan tujuan pelajaran di mana dengan target waktu yang ditentukan melalui ATP. Begitu pula, guru dapat memberikan ukuran range penilaian Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) pada ATP.
Modul ajar atau Rencana Pembelajaran yang disusun oleh guru pun tidak perlu menyusunnya dengan unsur yang komplit semisal ada pertanyaan pemantik, unsur dimensi profil Pancasila yang diangkat, sumber dan alat belajar yang digunakan serta lembar kerja peserta didik. Silakan saja jika mau seperti itu. Namun dalam perencanaan pembelajaran hanya wajib tiga atau empat komponen saja, yaitu tujuan pembelajaran, metode atau media pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan assesmen.
Jadi RPP satu lembar sebagaimana episode awal merdeka belajar masih tetap dapat digunakan. Semua termaktub dalam PPA tahun 2024, semoga bisa sinkron pemahaman dengan supervisor guru, yaitu Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Tinggal kelas
Cukup ramai guru yang 'sesat' memahami bahwa pada Kurikulum Merdeka tidak boleh ada siswa yang tinggal kelas. Bukan hanya di Aceh saja, hampir seluruh belahan nusantara. Banyak hal yang mempengaruhi, terutama konten sosial media yang terlalu dipercaya oleh guru tanpa mengkonfirmasi pada dokumen PPA.
Sederhananya sebenarnya, apa pun kurikulumnya, sedapat mungkin satuan pendidikan mengurangi jumlah siswa yang tinggal kelas. Bukan hanya karena faktor kasihan, namun juga upaya memperbaiki akhlak siswa serta pengetahuan siswa cukup terpadu dilakukan di sekolah. Upaya tersebut juga agar angka putus sekolah seoptimal mungkin ditekan hingga nol.
Begitu pula pada Kurikulum Merdeka, menurut PPA tahun 2024, siswa dapat saja tinggal kelas. Kriteria kelulusan dan kenaikan kelas diberikan otoritas pada satuan pendidikan. Dengan demikian, pihak sekolah dapat saja membuat siswa tinggal kelas jika tidak memenuhi ukuran tertentu yang sudah disepakati sebelumnya. Misal ukurannya akhlak yang sudah sulit sekali diperbaiki atau pengetahuan yang sangat minim tanpa ada kemauan berubah dari siswa sendiri.
Namun tentu saja aturan dari sekolah dibuat sebelum akhir tahun pelajaran, secara tertulis. Lebih baik di awal tahun pembelajaran atau pada saat perencanaan berbasis data. Aturan tersebut disosialisasikan hingga orang tua siswa memahami dan melibatkan diri agar siswa tidak putus sekolah. Tidak boleh aturan dibuat pada saat rapat kenaikan kelas yang sebelumnya tidak diketahui oleh siswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Khairuddin-SPd-MPd-BARU-LAGIIIII.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.