Lantaran tak memiliki uang, pelaku berencana untuk mencuri HP milik korban. Rencana semula handphone korban ingin ia gadai untuk balik kampung. Saat tiba di lokasi, kata Fadillah, ZU melihat pintu kamar kos tidak terkunci dari dalam. Ketika mencoba masuk dia mendapati korban sedang tertidur.
Pelaku saat itu melihat ada HP yang terletak di samping kiri korban. Merasa takut korban terbangun ketika ia mengambil HP tersebut, pelaku melihat terdapat sebilah pisau dapur yang berada di sebelah kasur korban. “Dia berpikir dari pada korban bangun, dia membunuh,” sebutnya.
Pelaku kemudian langsung naik ke atas tubuh korban dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian leher, bahu dan dada korban hingga pisau tersebut patah. Sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan. “Pelaku kemudian kabur, dan handphone yang hendak dicuri tidak jadi dibawa. Dia diancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkasnya.(iw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.