Opini

Pilkada Bermartabat dan Beretika

Rahasia, yaitu dalam memberi suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

Editor: mufti
Dok pribadi
M Zubair SH MH, Anggota Ikakum Unsyiah dan Kadis Kominfo dan Persandian Bireuen 

M Zubair SH MH, Anggota Ikakum Unsyiah dan Kadis Kominfo dan Persandian Bireuen

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut sebagian besar sudah berjalan dan ada yang sedang berlangsung sesuai dengan agenda yang telah diatur oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan pilkada merupakan perwujudan demokrasi, yaitu rakyat memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan arah dan kebijakan pemerintah lima tahun tahun ke depan melalui pemilihan pemimpinnya.Pelaksanaan demokrasi yaitu dengan pemilihan DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPD serta Gubernur, Bupati/Wali Kota secara langsung, umum bebas, rahasia (luber) jujur dan adil (jurdil) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langsung, dalam pilkada mengandung pengertian bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak memberi suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara. Sedang umum yaitu, semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pilkada.

Selanjutnya pilkada bersifat umum juga mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial. Sementara bebas, adalah setiap warga Negara bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam memenuhinya haknya setiap warga Negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nuraninya berdasarkan penilaian yang mendalam terhadap calon yang akan dipilihnya.

Rahasia, yaitu dalam memberi suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

Pemilih memberikan suaranya pada surat suara yang tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suara diberikan. Jujur, dalam penyelenggaraan pilkada, setiap penyelenggara, aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau pilkada serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan. Terakhir adil, yaitu setiap pemilih dan peserta pilkada mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Untuk pemilihan kepala daerah melalui pemilihan umum kepala daerah, sesuai dengan bahasa agama yaitu Nashbul Imam (mengangkat imam) adalah wajib, karena kehidupan manusia akan kacau (chaos) tanpa adanya pemimpin. Dalam hal mengangkat pemimpin dimulai dengan pemilihan calon pimpinan yang telah terdaftar pada KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Islam, kepemimpinan (imamah) tidak hanya mengurus masalah politik, tetapi juga masalah agama sehingga seorang pemimpin harus memiliki sifat kejujuran (sidiq), terpercaya (amanah), keadilan dan mempunyai kemampuan atau kompetensi untuk mensejahterakan rakyat (fatanah).

Demi tercapainya pemimpin yang sesuai kriteria tersebut harus dimulai dengan adanya pilkada yang bermartabat, sebagaimana dikemukakan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam kuliah umum dengan tema “Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat” di Auditorium Widya Sabha, Kampus Udayana Jimbaran Bali pada 10 Oktober 2023 lalu. Mahfud mengatakan, pemilihan umum merupakan salah satu penanda demokrasi yang diselenggarakan secara beretika dan bermartabat sehingga menghasilkan pemerintahan dan kekuasaan yang demokratis sesuai aspirasi rakyat.

Politik uang

Sistem demokrasi terbukti dan dipandang memungkinkan berjalan dan bekerjanya Negara sebagai organisasi kekuasaan yang bertujuan untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak asasi manusia. Demokrasi juga bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan sesuai aspirasi warga Negara, serta mampu membatasi kekuasaan untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian agar proses dan hasil pilkada yang akan digelar dalam waktu dekat bermanfaat, maka harus benar-benar dilaksanakan secara bermartabat, yaitu sesuai dengan nilai, etika dan aturan hukum.

Aturan hukum dalam pilkada berfungsi untuk memberikan kepastian prosedur, syarat dan tahapan sehingga dapat diikuti dan dilaksanakan oleh semua peserta pemilu. Sedangkan pilkada beretika mengajarkan kepada semua komponen baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat pemilih agar jangan hanya memandang aturan hukum semata tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam pelaksanaan pilkada.

Pilkada adalah sarana bagi seluruh elemen bangsa untuk memilih calon pemimpin yang terbaik masa lima tahun ke depan. Oleh sebab itu pemilu bermartabat dan beretika harus benar-benar dijaga dan dijalankan guna melahirkan pemimpin yang ideal. Hilangnya martabat pilkada diawali dari pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta dan pemilih sehingga merusak pelaksanaan pilkada yang bersih.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara adalah pelanggaran terhadap kode etik yang telah diucapkan dalam sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Selanjutnya pelanggaran administrasi, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seterusnya pelanggaran tindak pidana pilkada, yaitu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Semua pelanggaran tersebut bisa diadukan kepada lembaga yang menangani permasalah tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang menghancurkan martabat dan merusak integritas pilkada juga dilakukan oleh peserta pemilu yaitu melaksanakan kampanye hitam untuk merusak reputasi calon lain dengan cara menyebarkan fitnah atau berita bohong.

Tujuannya untuk menjatuhkan lawan politik dengan informasi-informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Tindakan yang dilakukannya dapat mengalihkan perhatian pemilih dari isu-isu dan program kerja yang seharusnya menjadi fokus. Indikasi pelanggaran lainnya yang dilakukan peserta pilkada atau kelompoknya adalah dengan intimidasi terhadap pemilih. Tindakan menakut-nakuti atau mengancam pemilih dengan memaksa mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih sama sekali menjadi perilaku merusak demokrasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved