Pilkada Subulussalam 2024
Dinyatakan BMS, Laporan Terhadap Komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam Berguguran di DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Namun hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024, DKPP RI menyatakan laporan Haekal Belum Memenuhi Syarat.
Kemudian DKPP RI juga merilis pengumuman pengaduan terhadap lima komisioner Panwaslih Kota Subulussalam yang diadukan Maharuddin Maha. Hasil verifikasi pada 11 Oktober 2024 dinyatakan BMS.
Sebelumnya DKPP juga mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berdasarkan verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Baca juga: Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad: Saya Merasa Terkejut Sekaligus Terhormat
Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.
Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem asal Aceh, Muslim Ayub bersama M.Z.A Ridho Bancin dan M.Safrijal.
Komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.
Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.
Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Momen Giring Disambut Lagu Laskar Pelangi
Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS.
Sehingga, berdasarkan pemantauan Serambinews.com di laman DKPP RI, dari empat laporan terhadap KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam semuanya kandas alias BMS.
Seperti diberitakan sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (4/10/2024).
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.