Pilkada Subulussalam 2024

Dinyatakan BMS, Laporan Terhadap Komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam Berguguran di DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Namun hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024, DKPP RI menyatakan laporan Haekal Belum Memenuhi Syarat.

Kemudian DKPP RI juga merilis pengumuman pengaduan terhadap lima komisioner Panwaslih Kota Subulussalam yang diadukan Maharuddin Maha. Hasil verifikasi pada 11 Oktober 2024 dinyatakan BMS.

Sebelumnya DKPP juga mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berdasarkan verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Baca juga: Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad: Saya Merasa Terkejut Sekaligus Terhormat

Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.

Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem asal Aceh, Muslim Ayub bersama M.Z.A Ridho Bancin dan M.Safrijal.

Komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Momen Giring Disambut Lagu Laskar Pelangi

Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Sehingga, berdasarkan pemantauan Serambinews.com di laman DKPP RI, dari empat laporan terhadap KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam semuanya kandas alias BMS.

Seperti diberitakan sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI, Jumat (4/10/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved