Pilkada Subulussalam 2024

Dinyatakan BMS, Laporan Terhadap Komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam Berguguran di DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam lepas dari jerat pelanggaran kode etik setelah empat laporan terhadap lembaga itu berguguran di DKPP RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Hal ini sebagaimana pemantauan Serambinews.com Rabu (23/10/2024) di laman resmi DKPP RI.

Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem asal Aceh, Muslim Ayub bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.

Kemudian pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum Fajri Munte, Calon Wali Kota Subulussalam.

Kemudian dua pengaduan lainya adalah dari Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta serta Maharuddin Maha warga Kecamatan Rundeng.

Baca juga: Masyarakat Aceh Diajak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

DKPP memverifikasi administrasi pengaduan tersebut pada 11 Oktober 2024 dan dinyatakan BMS.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi terhadap pengaduan YARA dilakukan pada Rabu 23 Oktober 2024.

Komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam dilaporkan YARA ke DKPP pada 4 Oktober 2024 lalu.

YARA melaporkan penyelenggara pemilihan ini sebagai kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Subulusalam Fajri Munthe.

Laporan dugaan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu tersebut tercatat dengan nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024 diserahkan langsung Ketua YARA Safaruddin, SH.

Hal serupa juga terjadi pada pengaduan Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta.

Baca juga: DPRK Minta Satpol PP Tingkatkan Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Pemilik Juga Jangan Lepas Sembarang

Haekal bersama rekan-rekannya mengadukan empat komisioner KIP Kota Subulussalam pada 23 September 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved