Pilkada Subulussalam 2024
Dinyatakan BMS, Laporan Terhadap Komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam Berguguran di DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat alias BMS.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam lepas dari jerat pelanggaran kode etik setelah empat laporan terhadap lembaga itu berguguran di DKPP RI.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat alias BMS.
Hal ini sebagaimana pemantauan Serambinews.com Rabu (23/10/2024) di laman resmi DKPP RI.
Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem asal Aceh, Muslim Ayub bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.
Kemudian pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum Fajri Munte, Calon Wali Kota Subulussalam.
Kemudian dua pengaduan lainya adalah dari Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta serta Maharuddin Maha warga Kecamatan Rundeng.
Baca juga: Masyarakat Aceh Diajak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
DKPP memverifikasi administrasi pengaduan tersebut pada 11 Oktober 2024 dan dinyatakan BMS.
Pengumuman hasil verifikasi administrasi terhadap pengaduan YARA dilakukan pada Rabu 23 Oktober 2024.
Komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam dilaporkan YARA ke DKPP pada 4 Oktober 2024 lalu.
YARA melaporkan penyelenggara pemilihan ini sebagai kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Subulusalam Fajri Munthe.
Laporan dugaan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu tersebut tercatat dengan nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024 diserahkan langsung Ketua YARA Safaruddin, SH.
Hal serupa juga terjadi pada pengaduan Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta.
Baca juga: DPRK Minta Satpol PP Tingkatkan Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Pemilik Juga Jangan Lepas Sembarang
Haekal bersama rekan-rekannya mengadukan empat komisioner KIP Kota Subulussalam pada 23 September 2024.
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.